Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Menyoal Hak Libur Guru

Hera Marylia Damayanti • Senin, 18 Desember 2023 | 14:25 WIB
Suraji
Suraji

Oleh SURAJI 

MENJELANG liburan sekolah atau liburan semester, perbincangan tentang libur guru sesuai dengan kalender akademik kembali dipertentangkan. Banyak guru resah menunggu kebijakan tentang hak libur guru tersebut karena sebelumnya sering terjadi perbedaan penafsiran di tiap daerah terhadap implementasi undang-undang maupun PP yang mengatur tentang manajemen ASN, walaupun akhirnya pada liburan semester 2 bulan lalu mayoritas daerah/provinsi meliburkan guru dan siswanya (libur guru sesuai kalender akademik).

Pemahaman terhadap UU 5/2014 tentang ASN bahwa dalam satu minggu ASN harus memenuhi 37,5 jam kerja, dipahami sebagai implementasi terhadap semua ASN. Sedangkan untuk guru dan dosen juga diatur dalam PP 11/2017 dan PP (perubahan) 17/2020 tentang Manajemen ASN.

Perubahan Peraturan pada PP 11/2017 pasal 315 dikatakan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Frasa liburan menurut peraturan perundang-undangan bagi guru bisa ditelusuri pada PP 15/1953 tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri (PP ini masih berlaku, belum dicabut/belum ada peraturan pengganti), cuti diistilahkan sebagai istirahat libur.

Pada PP 15/1953 pasal 17 dinyatakan, guru dan mahaguru (dosen) tidak berhak atas cuti (istirahat libur) karena sudah mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. Liburan sekolah inilah yang disebut sebagai liburan yang didapat guru menurut peraturan perundang-undangan, sedangkan PP 17/2020 mengatur hak cuti guru dalam setahun.

Implementasinya sebagai ASN, guru profesional juga memiliki hak-hak libur sesuai kalender akademik dan juga hak cuti (harus dipertimbangkan agar tidak mengganggu hak belajar siswa). Karena itu, di beberapa daerah memang terjadi penafsiran berbeda tentang hak libur guru ini. Sebagai pemimpin pembelajaran, guru juga butuh waktu liburan dan rehat sejenak dari rutinitas harian agar mereka kembali lagi ke sekolah dengan semangat baru dan penyegaran. Sementara kita perhatikan pada libur semester 2 tahun 2023, hampir semua provinsi/kabupaten/kota juga menerapkan libur.

Apakah Kabupaten Bangkalan dan juga 3 kabupaten di Madura lainnya akan menerapkan itu? Mestinya jika lebih berpikir jangka panjang dan arif, tentu akan memberikan hak libur guru secara proporsional. Kami pengurus PGRI Bangkalan sangat berharap kepada pemkab di setiap kabupaten di Madura untuk kembali memberikan hak libur kepada guru sesuai dengan perundang-undangan, dalam hal ini adalah undang-undang aktif dan belum dicabut, yaitu Undang-Undang 15/1952, dengan harapan ekosistem dunia pendidikan Madura akan seragam dengan yang lainnya, lantaran provinsi/kabupaten/kota (yurisprudensi) yang lain yang juga telah menerapkan hal demikian.

Selain itu, besar harapan kami agar jangan ada salah tafsir dan gagal paham bahwa ketika guru menginginkan libur itu sesuai dengan kalender akademik dianggap guru sebagai pemalas atau tidak aktif dan pasif. Kami berkeyakinan bahwa guru hanya ingin kebijaksanaan dalam usaha menuntut hak-haknya dan kami harapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan untuk membuat surat edaran tambahan tentang libur guru sesuai kalender akademik serta dimohon kepada semua pemangku kebijakan pendidikan juga dapat menyikapi hal tersebut secara profesional.

Semoga kebijakan pemerintah terhadap guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa kembali menerapkannya karena hal itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Selebihnya kami siap untuk berdiskusi dengan pihak mana pun agar mendapatkan titik terang. PGRI hanya menunaikan amanah konstitusi, yaitu salah satunya untuk memperjuangkan hak-hak dan kewajiban guru sebagai pemimpin pembelajaran. Kami terus bergerak seperti ini tidak lebih sebagai rasa syukur kami atas semua nikmat yang telah Tuhan berikan.

Salam solidaritas, hormat kami PGRI Bangkalan. (*)

*)Sekretaris PGRI Bangkalan

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#guru #liburan semester #Kabupaten Bangkalan #asn #sekolah #PNS #pgri #cuti #pemimpin pembelajaran #madura #dosen #kalender akademik