SAMPANG, RadarMadura.id — Praktik pernikahan dini di Kota Bahari saat ini mencapai belasan.
Hal itu terungkap setelah para pihak mengajukan dispensasi nikah ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Sampang.
Meski begitu, tidak semua pengajuan perkara disetujui.
Panitera Muda Hukum PA Sampang Abdul Rachman mengatakan, ada beberapa alasan para pihak melakukan pernikahan dini.
Salah satunya karena dorongan dari orang tua. “Sang anak dipaksa menikah oleh orang tua,” katanya.
Menurutnya, saat ini institusinya menerima 15 permohonan dispensasi kawin. Namun, yang disidang baru 10 perkara.
“Ketika hakim berkomunikasi langsung dengan sang anak, banyak yang ragu, bahkan menangis karena tekanan,” imbuhnya.
Dijelaskan, dari 10 perkara yang disidang tersebut, ada dua perkara dicabut dan satu tidak diterima.
Alasannya, saat pemeriksaan perkara, ada pemohon yang tidak ingin melanjutkan proses persidangan.
“Berbeda dengan perkara yang dinyatakan gugur, itu disebabkan karena pemohon tidak hadir di persidangan,” ungkapnya.
Pria berkacamata itu menyampaikan, dalam persidangan hakim selalu mengedepankan psikologis anak.
“Oleh karena itu, PA menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” paparnya.
Ditambahkan, secara hukum, anak sah menikah jika berusia minimal 19 tahun.
Namun, beberapa orang tua di Kabupaten Sampang tetap menikahkan anaknya karena faktor lingkungan.
“Alasan orang tua, ketimbang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik dinikahkan,” pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti