SAMPANG, RadarMadura.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang bertanggung jawab melakukan pengawasan ke sejumlah pelaku usaha.
Pada semester kedua kegiatan tersebut terpaksa dihentikan. Alasannya, anggarannya sudah habis.
Staf Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Sampang Ahmad Wahid Efendi menyampaikan, tahun ini ada kegiatan pengawasan kepada pelaku usaha.
Baca Juga: Dana Banpol Belum Cair, Bakesbangpol Berdalih Masih Tahap Administrasi
Sejumlah kegiatan sudah berjalan dan menyasar sejumlah pelaku usaha.
”Pengawasan telah berjalan, dan sementara belum ada jadwal lagi,” katanya Senin (6/7).
Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk melakukan pembinaan, ketaatan administrasi, dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Sasarannya ada 40 pelaku usaha. Namun yang dilaksanakan sampai Mei, baru 22 pelaku usaha.
Artinya, tersisa 18 pelaku usaha yang belum diawasi. ”Memang belum tuntas semua,” terangnya.
Wahid mengutarakan, kegiatan yang bersumber dari APBD itu terpaksa dihentikan.
Alasannya, program pengawasan tersebut terkendala anggaran. ”Anggarannya tidak cukup,” tuturnya.
Jika mengaku pada kegiatan 2025, pagu anggaran pengawasan yang dialokasikan DPMPTSP Sampang sebesar Rp 80 juta.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk mengawasi 40 pelaku usaha.
Kegiatan pengawasan usaha akan dilanjutkan jika ada tambahan anggaran.
Karena itu, dirinya akan mengajukan tambahan dana pada perubahan anggaran keuangan (PAK).
”Kalau ada (anggarannya), kita ke lapangan lagi,” ujarnya.
Wahid mengungkapkan, anggaran pengawasan tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah komponen.
Di antaranya, anggaran perjalanan dinas (perdin), belanja bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan lainnya.
”Makanya kami ajukan di PAK, semoga saja ada anggarannya,” harapnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti