Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Pelaku Penggelapan Motor Diringkus

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:40 WIB

DICECAR: AHW tersangka kasus penggelapan motor diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang, Sabtu (20/6). (SATRESKRIM UNTUK JPRM)

DICECAR: AHW tersangka kasus penggelapan motor diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang, Sabtu (20/6). (SATRESKRIM UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Dua warga Dusun Mortapa, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Sampang, harus berurusan dengan polisi. 

Sebab, diduga melakukan penggelapan dan penipuan.

Pejabat Sementara (Ps) Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menyatakan, kasus dugaan penggelapan dan penipuan itu dialami R (inisial), 27, warga Dusun Kokon, Desa/Kecamatan Omben.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (24/5) dini hari.

Baca Juga: Kantor PN Digeruduk Massa, Pertanyakan Barang-Barang Milik Termohon Eksekusi

Kasus itu berawal saat korban bersama sepupunya, MS, menuju warung kopi yang terletak di Dusun Tembuk, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Minggu (24/5) pukul 20.00.

Kendaraan yang mereka gunakan adalah Honda Stylo warna merah dengan nomor polisi (nopol) M 2624 OD. 

Setibanya di lokasi, korban dan teman-temannya nongkrong bersama.

Di lokasi kejadian, korban menjumpai terduga pelaku berinisial MY dan AHW. 

Saat pukul 02.00 dini hari, MY meminjam sepeda motor milik korban. 

"MY meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk mengantarkan AHW pulang ke rumahnya," bebernya. 

Karena tidak curiga, korban mengizinkannya dan menyerahkan kendaraannya kepada MY.

Namun, setelah lama ditunggu, MY atau AHW tidak kunjung kembali.

Baca Juga: BBM Bersubsidi Kerap Kosong, Pemerintah Sebut Banyak Pengguna Kendaraan Beralih Bahan Bakar

Sehingga, korban berusaha menghubungi MY dan AHW dengan cara ditelepon. 

"Tetapi, tidak ada yang merespons," ujarnya.

Korban kemudian mendatangi rumah kedua terduga pelaku. Namun, keduanya tidak ada di tempat.

"Lalu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sampang," ungkapnya. 

Berbekal laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku. Kamis (18/6), MY berhasil diamankan.

Dia (MY) mengakui perbuatannya telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang yang berdomisili di Desa Robatal, Kecamatan Robatal.

"Motor korban digadaikan oleh pelaku seharga Rp 12 juta," bebernya.

Uang dari hasil menggadaikan motor itu dibagikan kepada AHW.

Baca Juga: Kopri Desak Keberpihakan Anggaran, Guru Non-ASN Dinilai Masih Jauh dari Sejahtera

Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap AHW. 

"Tersangka AHW juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda," bebernya.

Dari penanganan perkara dugaan penggelapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Stylo nopol M 2624 OD, STNK, dan BPKB motor milik korban.

Kedua pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman pidananya yakni maksimal empat tahun penjara," tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dugaan penggelapan dan penipuan #menggadaikan sepeda motor #ditangkap #polres sampang