Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terdakwa Bandar Sabu di Sampang Beri Kesaksian Atas Perkara Penyalahgunaan Sabu 3 Kilo Gram

Anis Billah • Kamis, 18 Juni 2026 | 09:34 WIB
DIADILI: Dua terdakwa Sahudri dan Sulhan saat mengikuti sidang di PN Sampang, Selasa (2/6). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIADILI: Dua terdakwa Sahudri dan Sulhan saat mengikuti sidang di PN Sampang, Selasa (2/6). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti (BB) 3 kilo gram (kg) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, kemarin. Agendanya, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk terdakwa bandar sabu Sahudri.

Kasi Intelejen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah mengatakan, saat ini perkara dengan BB 3 kg masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Tahapannya, yakni masih pembuktian.

”Kami selaku JPU menghadirkan saksi-saksi pada tahap pembuktian dalam perkara ini,” katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Soroti Kinerja BPS Sampang, Buntut Lambannya Distribusian Paket Data untuk Petugas SE

Menurutnya, agenda sidang lanjutan yang berlangsung Rabu (17/6), masih sama seputar pembuktian. Kali ini, dua terdakwa memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam perkara tersebut.

”Kali ini kedua terdakwa saling bersaksi sebagaimana yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” tuturnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan dua saksi lain. Saksi tersebut berasal dari anggota Satnarkoba Polres Sampang yang menangkap kedua terdakwa. Total keseluruhan saksi yang akan dihadirkan di persidangan yakni tiga orang.

”Saksi yang ada dalam BAP perkara tersebut hanya tiga orang. Kami hanya menghadirkan saksi sesuai yang tertera dalam BAP,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Anis Billah
#narkotika tiga kilogram #bandar sabu #PN Sampang #Kejari Sampang