SAMPANG, RadarMadura.id – Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) punya kewajiban untuk melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Hal itu diatur dalam UU 25/1992 tentang Perkoperasian. Sampai sekarang, terdapat sembilan KDKMP yang belum melaksanakan RAT.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskopindag Sampang Evi Hariati menyampaikan, koperasi wajib melaksanakan RAT.
Rapat anggota tahunan itu merupakan forum wajib bagi pengurus dan pengawas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) kepada anggota atas kinerja selama satu tahun.
”Jadi, anggota bisa tahu apa saja yang sudah dilakukan dan rencana untuk satu tahun ke depan,” katanya kemarin (2/6).
Saat ini, KDKMP yang telah menyusun RAT sebanyak 177 koperasi. Sementara, sembilan koperasi lainnya belum melaksanakan RAT. Padahal, berdasarkan regulasi, RAT paling lambat digelar Juni.
”Saat saya cek, pengurusnya bekerja di luar kota, tidak ada di Sampang,” ungkapnya.
Evi menjelaskan, koperasi yang tidak membuat RAT tercatat sebagai koperasi tidak sehat.
Jika dilanjutkan, maka koperasi berpotensi ditutup atau dibekukan. Sebab, tidak ada laporan kegiatan.
”Mungkin banyak koperasi yang belum paham. Kegiatan RAT itu harus dilaporkan,” jelasnya.
Ke depan dirinya akan melakukan pembinaan langsung kepada koperasi. Terutama sembilan desa yang belum melaksanakan RAT.
”Biasanya pembinaan dilakukan oleh BA. Tapi, masa kontrak BA telah habis, nanti kami yang akan turun sendiri,” pungkasnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti