SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang membentuk satuan tugas (satgas) perusahaan rokok (PR).
Tujuannya, melakukan pengawasan dan pembinaan kepada industri hasil tembakau (IHT).
Saat ini, setidaknya baru lima PR yang sudah diinspeksi mendadak (sidak).
Sekkab Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, satgas dibentuk mengingat jumlah IHT atau PR mulai menjamur.
Pertumbuhan PR yang signifikan ini menjadi salah satu atensi pemerintah untuk diselaraskan dengan tertib administrasi.
”Pemkab Sampang menginginkan proses perizinan hingga operasionalnya harus sesuai dengan regulasi,” katanya.
Menurutnya, anggota satgas terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang kompeten.
Di antaranya, diskopindag, DPMPTSP, bagian perekonomian, DLH perkim, PUPR, BPPKAD, disnaker, serta OPD lainnya.
Satgas akan bergerak mengawasi administrasi sesuai tupoksi.
”Tujuan berdirinya PR memang untuk meningkatkan lapangan kerja, pajak rokok, DBHCHT, dan lainnya. Tetapi, kami juga memastikan apakah telah sesuai ketentuan atau tidak. Makanya kami harus turun,” tambahnya.
Dijelaskan, anggaran pengawasan satgas bersumber dari DBHCHT. Satgas nantinya akan mengawasi 13 PR. Pengawasan dilakukan secara bertahap.
”Sampai Selasa (26/5), setidaknya baru lima PR yang kami sidak,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pengawasan yang dilakukan Selasa kemarin belum dirumuskan.
Dengan demikian, dia meminta operasional IHT harus sesuai prosedur.
”Seluruh PR mohon kerja samanya. Tolong kooperatif saat tim pembinaan dan pengawasan meminta data,” imbaunya.
Plt Kepala Diskopindag Sampang Syamsul Bahri menyampaikan, OPD bergerak sesuai kewenangan masing-masing.
”Fokus tugasnya sesuai kewenangan masing-masing. Perizinan dan pelaporan seperti Siinas,” katanya. (ay/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti