SAMPANG, RadarMadura.id Polres Sampang meringkus belasan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Desember 2025-April 2026.
Selama lima bulan tersebut, terdapat 16 kendaran sepeda motor yang disita polisi. Meski begitu, penyidik masih mengembangkan perkara curanmor tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, Satreskrim Polres Sampang telah bekerja maksimal dalam melakukan pengungkapan kasus curanmor.
Selama periode Desember 2025-April 2026 telah mengungkap cukup banyak kasus tindak pidana curanmor.
”Keseluruhan ada sebanyak 16 perkara yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang,” katanya.
Menurutnya, ungkap kasus curanmor tersebut terjadi di tujuh kecamatan di Kota Bahari.
Di antaranya, Kecamatan Omben, Torjun, Sampang, Kedungdung, Jrengik, Tambelangan, dan Pangarengan.
”Dari pengungkapan kasus tersebut anggota Satreskrim Polres Sampang mengamankan sebanyak 17 tersangka,” ungkap pamen dengan dua melati di pundaknya itu
Hartono membeberkan, ada sejumlah lokasi yang menjadi sasaran para pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.
Di antaranya kendaraan yang diparkir di halaman rumah, pinggir jalan, hingga area parkir tempat ibadah.
Karena itu, pihaknya terus melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana curanmor tersebut.
Tujuannya, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
”Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dimanapun berada, serta menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda untuk mencegah aksi pelaku curanmor,” pesannya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri