SAMPANG, RadarMadura.id – Tahun ini Dinkes KB Sampang akan memperbaiki sarana prasarana fasilitas kesehatan (faskes) tingkat bawah.
Di antaranya rekonstruksi rehabilitasi Pondok Bersalin Desa (Polindes) Jeruk Porot, rehabilitasi Pustu Panyepen, dan pembangunan pagar Puskesmas Mandangin.
Saat ini tahapannya perencanaan yang digarap oleh CV Sandikarya.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes KB Sampang Nurul Sarifah mengatakan, proses penyusunan perencanaan proyek yang terbagi menjadi dua paket tersebut masih dalam proses. Dia tidak menarget kapan dua paket tersebut harus tuntas.
”Hasil perencanaan nanti akan dipaparkan terlebih dahulu kepada Bu Kadis,” katanya.
Menurutnya, CV Sandikarya menggarap dua paket dengan nominal anggaran yang berbeda.
Paket perencanaan untuk pembangunan pagar Mandangin sebesar Rp 28 juta.
“Sedangkan paket pembangunan Pustu dan Polindes dianggarkan Rp 18 juta,” tambahnya.
Nurul menyampaikan, hasil perencanaan CV Sandikarya tidak akan diterima begitu saja.
Namun, akan direviu ulang oleh bagian barang dan jasa (barjas). Tahapan itu harus dilalui sebelum rekanan paparan ke institusinya.
”Direvisi apa tidak, sesuai apa tidak, itu tupoksi Pokja (kelompok kerja),” jelasnya.
Menurutnya, saat tahap pemaparan, tim dari dinkes juga akan melakukan evaluasi.
Misalnya, perihal konsep perencanaan sesuai estimasi biaya rencana anggaran belanja (RAB) awal dan sesuai pagu.
”Iya jelas (memperhatikan hasil perencanaan rekanan),” ungkapnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Subhan Affandi selaku konsultan perencanaan Direktur CV Sandikarya mengungkapkan, perencanaan proyek tersebut sedang digarap.
Penyusunan dua paket tersebut dipastikan mengacu pada anggaran dan memprioritaskan kebutuhan.
Dia menjamin perencanaan akan sesuai rencana anggaran belanja (RAB) berdasarkan regulasi yang terbaru. Juga menjamin tidak terjadi pembengkakan anggaran.
”Kami juga akan melakukan survei lapangan untuk mengukur dan menganalisis,” ujarnya.
Meskipun demikian, dia tidak menjamin hasil perencanaan tidak berubah. Kalaupun nanti berubah, hal itu diklaim sebagai hal yang wajar.
”Perubahan itu umum dan diperbolehkan. Bergantung PPK, pengawas dan pengawas,” pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri