SAMPANG, RadarMadura.id – Pertamina memberikan sanksi kepada dua agen nakal karena mendistribusikan LPG 3 kilogram pada pangkalan ilegal.
Yakni, agen PT Putra Cahaya Madura dan PT Mapan Mawar Berkah Rejeki.
Sanksinya berupa pengurangan jatah LPG untuk dua agen tersebut. Pertamina juga merekomendasikan agen agar menjatuhkan sanksi kepada sopir truk.
Sanksi itu dikeluarkan sebagai respons atas temuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang saat melakukan pengawasan distribusi LPG subsidi.
Baca Juga: Lima Jemaah Haji Asal Bangkalan Gagal Berangkat
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan, pendistribusian LPG subsidi berjalan sesuai rantai distribusi yang ditetapkan.
Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran secara transparan sesuai regulasi.
Dia menegaskan, pihaknya tidak menoleransi pelanggaran dalam proses distribusi energi bersubsidi. Pertamina berkomitmen menjaga distribusi LPG bersubsidi sesuai aturan.
”Pelanggaran kembali terjadi. Sanksi akan ditingkatkan mulai dari pengurangan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha,” ungkapnya Jumat (8/5).
Ahad menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa dua agen yang dilaporkan mendistribusikan LPG 3 kg di luar pangkalan resmi.
Pelanggaran itu terindikasi dilakukan oknum sopir truk pengangkut LPG bersubsidi.
Dua sopir truk agen tersebut terbukti mendistribusikan LPG di luar pangkalan resmi.
Sebagai langkah pembinaan, Pertamina memberikan sanksi kepada dua agen berupa penyesuaian alokasi.
”Kami juga merekomendasikan agar agen mengambil tindakan tegas terhadap oknum sopir. Kami secara acak juga melakukan inspeksi ke lapangan di setiap pangkalan,” teranganya.
Baca Juga: Bupati Kholil Lepas Pemberangkatan CJH 2026, Titip Doa untuk Kelancaraan Pembangunan Pamekasan
Kabag Perekonomian dan SDA Sampang Kustantinah melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Abdi Barri Salam mengaku sudah mengetahui jika Pertamina telah memberikan sanksi kepada dua agen yang melanggar.
Agen juga dikabarkan memecat sopir truk pengangkut LPG tersebut.
”Jika melihat kasusnya, ini inisiatif dari drivernya sendiri,” tuturnya.
Barri berterima kasih kepada Pertamina karena mengakomodasi temuan Pemkab Sampang. Dia berharap, sanksi dari Pertamina memberi efek jera kepada agen yang lain.
”Mengenai pembinaan dan sanksi, kami tidak ikut campur. Pemkab sangat berterima kasih karena mengakomodasi temuan kami dan sudah ditindaklanjuti,” ucapnya.
Koran ini berusaha menghubungi agen PT Mapan Mawar Berkah Rejeki melalui nomor yang biasa digunakan. Namun, pihak perusahaan tidak merespons upaya konfirmasi JPRM.
Terpisah, pemilik PT Putra Cahaya Madura Moh. Fatoni mengakui jika sopir truk menyalurkan LPG di luar pangkalan resmi.
Dia berdalih hal itu murni ulah sopir dan kernet. Dia mengeklaim menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1).
”Sanksi dari Pertamina, kami memang dikurangi jatah penebusan (LPG),” ujarnya.
Menurutnya, pengecer yang mendapat kiriman LPG 3 kg saat ini sedang proses mengurus izin menjadi pangkalan resmi.
”Kami sedang apes saja. Pengecer dikirim setiap satu bulan sekali, hanya sekitar 50 tabung di luar pengetahuan saya. Tapi, ketahuan saat pengawasan,” tukasnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti