SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) terhitung mulai Sabtu (18/4).
Meski demikian, kenaikan tersebut hanya diberlakukan untuk BBM jenis nonsubsidi.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sampang Abdi Barri Salam membenarkan adanya kenaikan harga BBM.
Kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
”Untuk alasannya mengapa? Itu bukan kapasitas saya. Tapi, dari Kementerian ESDM,” katanya.
Dijelaskan, kenaikan harga tersebut bukan untuk seluruh jenis BBM, melainkan hanya untuk BBM nonsubsidi seperti pertamax turbo, dexlite, dan pertamina dex. Khusus BBM bersubsidi tidak ada kenaikan.
”Untuk RON 95 yang mengalami kenaikan. Sedangkan pertalite dan biosolar tidak naik,” tambahnya.
Menurutnya, untuk kuota BBM Kabupaten Sampang saat ini dipastikan tidak ada perubahan. Kuota solar sebanyak 31.960 kiloliter dan pertalite 57.137 kiloliter.
”Masyarakat jangan panik, tetapi harus tetap bijak menggunakan BBM,” ujarnya.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan, penyesuaian harga hanya untuk produk BBM nonsubsidi, kecuali pertamax dan pertamax green 95 yang tidak berubah.
”Pertalite termasuk BBM bersubsidi,” pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti