Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Satu Pedagang Dapat Jatah Dua Blok, Klaim Penarikan Uang Pasar Hewan Aeng Sareh Sesuai Perda

Amin Basiri • Selasa, 14 April 2026 | 09:23 WIB
PERDAGANGAN: Los pasar hewan di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang sepi, Senin (13/4).
PERDAGANGAN: Los pasar hewan di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang sepi, Senin (13/4).

SAMPANG, RadarMadura.id – Pembangunan los baru Pasar Hewan Aeng Sareh hingga sekarang belum ditempati.

Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopindag) Sampang menyebut los yang dibangun tahun anggaran 2025 itu terbagi menjadi 24 blok. 

Namun, bangunan tersebut hanya bisa menampung 12 pedagang. Sebab, satu pedagang mendapat jatah dua blok.

Akibatnya, hingga sekarang bangunan belum ditempati karena banyak pedagang yang tidak kebagian blok untuk berjualan.

Kepala Pasar Aeng Sareh Sri Hartatik membenarkan bahwa los tersebut belum ditempati.

Hal itu karena kapasitas bangunan hanya tersedia 24 blok. Sementara, banyak pedagang yang berselisih juga ingin menempati.

”Sementara jumlah pedagang 155, jadi kurang banyak. Makanya belum bisa diminta karena pedagang saling rebutan,” ungkapnya.

Dia juga menanggapi terkait mencuatkan isu jual beli los di pasar tersebut. Tatik membantah informasi tersebut.

Dia menegaskan, penarikan retribusi pada pedagang yang akan menempati los baru itu sudah sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sampang 1/2024.

Penarikan retribusi itu berlaku sejak 2024. ”Tidak ada jual beli los di Pasar Aeng Sareh. Itu sudah ada perdanya,” batahnya kemarin (13/4).

Dia menyatakan, penarikan retribusi tersebut merupakan rutinitas wajib bagi pedagang los.

Jika dihitung satu tahun, maka pedagang harus membayar Rp 552 ribu setiap blok dengan ukuran 2x3 meter.

 Jika menempati dua blok, maka pedagang wajib membayar Rp 1.104.000.

”Dan pedagang yang diminta tagihan adalah mereka yang memiliki izin. Setiap Kamis selalu saya setor ke bank,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Pengelolaan Pasar Diskopindag Sampang Subairi menyampaikan, penarikan retribusi kepada pedagang merupakan retribusi tahunan yang wajib dipenuhi.

Sebelum los pembangunan berdiri, retribusi tersebut telah ditagih.

”Mereka menjual di atas tanah pemerintah dan tidak ada kaitanya dengan pembangunan los baru,” tuturnya.

Menurutnya, penarikan retribusi telah diatur dalam Perda 1/2024. Hal itu berlaku kepada semua pedagang pasar.

”Mereka yang bayar tahunan, tidak diminta karcis lagi setiap minggunya,” pungkasnya. (ay/bil)

Editor : Amin Basiri
#Diskopindag Sampang #pasar #sampang