SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Matjari diagendakan besok (15/4).
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Pihak korban mendorong agar terdakwa kasus penganiayaan tersebut dituntut maksimal.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, sidang pembuktian perkara Matjari sudah selesai.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli.
”Selanjutnya, agendanya pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan bakal dilaksanakan pada Rabu (15/4),” katanya.
Jakfar Sodik selaku Penasehat Hukum Korban Hairuddin berharap, JPU menuntut terdakwa sesuai fakta persidangan.
Meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya, JPU harus jeli melihat fakta yang terungkap dalam persidangan.
”Terdakwa memang memiliki hak ingkar,” tuturnya.
Jakfar mengutarakan, jika melihat rekaman CCTV yang dipertunjukkan saat persidangan, maupun keterangan saksi-saksi, Matjari dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara ini.
Dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) digerakkan terdakwa Matjari.
Dia berharap terdakwa Matjari dituntut dengan hukuman maksimal. Minimal dituntut dengan pidana penjara minimal 10 tahun. Tujuannya, agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain.
Menurutnya, perkara yang dilakukan terdakwa terhadap kliennya diawali masalah sepele. Namun, terdakwa Matjari merespons dengan tindakan yang mengancam nyawa korban.
Pihaknya berharap, penuntut umum tegak lurus dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa Matjari.
”Meskipun klien kami sudah memaafkan terdakwa. Proses hukum mesti tetap adil dan klien kami tetap meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri