Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan ASN Ajukan WFA

Amin Basiri • Selasa, 17 Maret 2026 | 15:29 WIB
LENGANG: ASN saat melintas di depan Kantor Pemkab Sampang, Senin (16/3).
LENGANG: ASN saat melintas di depan Kantor Pemkab Sampang, Senin (16/3).

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Ratusan ASN di lingkungan Pemkab Sampang mengajukan work from anywhere (WFA).

Itu terjadi setelah Pemkab Sampang menerbitkan surat edaran (SE) penyesuaian tugas selama priode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Sekkab Sampang Yuliadi Setiayawan melalui Kabag Organisasi Agus Suryantono menyampaikan, penyesuaian pelaksanaan tugas WFA tertuang dalam SE 000.8.3/84/434.032/2026.

Surat tersebut menindaklanjuti edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) 2/2025 tentang Penyesuaian pelaksanaan tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama hari Suci Nyepi.

”WFA bagi ASN diperbolehkan sesuai kebijakan masing-masing pimpinan OPD,” katanya kemarin (16/3).

Menurutnya, aturan ASN yang diperbolehkan melaksanakan WFA menjadi ranah BKPSDM. ”Kami mengeluarkan regulasinya, tapi mengenai teknisnya BKPSDM yang mengetahui,” tuturnya.

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang Hendro Sugiharto menyampaikan, ASN yang ingin mengajukan WFA harus menyertai surat perintah tugas (SPT) dari pimpinan OPD. Hingga kemarin, ada 106 ASN dari 15 OPD yang mengajukanWFH.

”Tapi masih belum kami verifikasi SPT-nya,” katanya.

ASN bisa melaksanakan WFA dua hari sebelum hari libur nasional dan hari suci nyepi, yakni pada Senin dan Selasa (16-17/3). Selain itu, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersaa Hari Raya Idul Fitri terhitung Rabu-Jumat (25-27/3).

”Kami wanti-wanti selama WFA ini OPD tidak boleh kosong,” katanya.

Hendro menyampaikan, ASN yang melaksanakan WFA tetap menerima beban kerja dan mencapai target yang harus dipenuhi. Selain itu, hasil kerja wajib terlapor pada google form yang disediakan. ”Kerja secara WFA tetap wajib terlapor sebagai bukti kerja,” ungkapnya.

Menurutnya, penyesuaian sistem kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan perjalan jauh. Hal itu sesuai dengan SE Kemen RB yang menjadi rujukan pimpinan OPD memberikan izin WFA. ”WFA ini harus izin pimpinan,” pungkansya. (ay/bil)

Editor : Amin Basiri
#wfa #sampang #asn