SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan terhadap guru tugas di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, telah dilimpahkan ke Kejari Sampang.
Perkara yang menyeret dua tersangka wali murid, Salamin dan Herman, tersebut mulai masuk tahap dua.
Farid selaku kuasa hukum korban Abdur Rozak mengatakan, perkara tersebut terus berlanjut. Saat ini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Sampang. "Berkas perkara klien kami tetap berlanjut sebagaimana proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengkonfirmasi pada jaksa yang menangani perkara tersebut. Pada Kamis (12/3), perkara dua tersangka Salamin dan Herman sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Sudah diterbitkan P21 oleh Kejari Sampang terhadap berkas perkara yang dilaporkan klien kami itu," ujarnya.
Dijelaskan, informasi dari jaksa, pelimpahan dilakukan kemarin (13/3). "Kalau sudah tahap dua, berarti otomatis tersangka beserta barang bukti (BB) sudah dilimpahkan pada Kejari Sampang oleh penyidik," ungkapnya.
Dia berkomitmen mengawal perkara tersebut sampai tuntas. Sehingga, kliennya benar-benar mendapatkan keadilan dan kedua tersangka mendapatkan hukuman sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
"Pastinya kami menginginkan kedua tersangka bisa divonis maksimal. Agar ada efek jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, belum bisa dimintai keterangan terkait pelimpahan berkas perkara tersebut. Sebab, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespon.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan keterangan berbeda. Yakni, perkara dugaan penganiayaan guru tugas tersebut masih dalam proses tahap 1 di Kejari Sampang.
"Sementara masih tahap satu. Informasi yang kami terima dari penyidik yang menangani masih belum dilakukan tahap dua," tandasnya.
Baca Juga: Polri Minta Warga Aktif Melapor Jika Menjumapi Gangguan Kamtibmas
Sebelumnya diberitakan, Salamin dan Herman mesti berurusan dengan hukum. Sebab, keduanya diringkus Polres Sampang lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap guru tugas Abdur Rozak, di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kamis (5/2).
Penganiayaan tersebut terjadi karena kedua pelaku, diduga lantaran kesal. Sebab, korban Abdur Rozak ditengarai memukul H (inisial), yang tidak lain anak
dari Salamin saat berada di madrasah.
Kedua pelaku juga mengancam korban dengan sajam berupa celurit. Meski korban sempat minta maaf, kedua pelaku memukulkan sarung celuritnya ke tubuh korban. (bai/yan)
Editor : Amin Basiri