SAMPANG, RadarMadura.id – Kenyataan pahit harus dirasakan Toyyibah dan Moh. Slamet. Pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang, itu gagal memiliki anak kedua setelah Toyyibah keguguran, Senin (23/2).
Ironisnya, peristiwa itu diduga dipicu masalah administrasi. Sebab, Toyyibah tak bisa mengakses layanan kesehatan berkualitas karena terganjal surat rujukan yang tak dikeluarkan Puskesmas Banyuanyar sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertamanya.
Toyyibah mengaku, dirinya sempat dua kali keguguran. Belakangan, dirinya hamil kembali.
Oleh karena itu, perempuan 35 tahun tersebut memilih untuk rutin memeriksakan kandungan melalui ultrasonografi (USG) di RSU Qonaah.
"Karena kandungan saya lemah, jadi satu bulan sekali ingin memeriksakan kandungan ke RS Qonaah," ujarnya.
Di awal pemeriksaan di rumah sakit swasta itu Toyyibah tidak memanfaatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga, peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) tercatat sebagai pasien umum.
Sementara untuk memeriksakan kandungan yang kedua kalinya, Toyibah ingin menggunakan layanan JKN. Syaratnya, harus memiliki surat rujukan dari Puskesmas Banyuanyar selaku fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bagi Toyyibah.
Keinginannya untuk mengurus surat rujukan tersebut telah dilengkapi dengan surat rekomendasi pemeriksaan kandungan dari RS Qonaah. Namun, keinginannya tersebut harus bertepuk sebelah tangan.
Sebab, Puskesmas Banyuanyar enggan dan terkesan mempersulit dirinya mendapat surat. Dalih yang disampaikan adalah, belum masuk tanda-tanda kegawatdaruratan terhadap perempuan yang dua kali keguguran tersebut.
”Alasan dari puskesmas tidak terjadi pendarahan, sehingga tidak bisa diberikan surat rujukan. Harus darurat dulu, baru diberikan surat rujukan itu. Bahkan, kami sempat dimarahi oleh petugas Puskesmas Banyuanyar," ujarnya.
Permohonan untuk mendapat surat rujukan dilakukan dua kali. Tapi, hasilnya tetap sama, Puskesmas Banyuanyar enggan mengeluarkan surat rujukan. Seiring berjalannya waktu, kekhawatiran Toyibah akhirnya benar-benar terjadi.
Kehamilannya memburuk karena dengan pendarahan yang dialami. Namun Toyibah dan keluarganya sudah enggan meminta surat rujukan ke Puskesmas Banyuanyar. "Karena kami merasa sudah dipersulit. Senin (23/2), janin saya meninggal di dalam rahim," katanya.
Toyibah menilai, salah satu faktor penyebab meninggalnya janin itu disebabkan bobroknya layanan Puskesmas Banyuanyar. Sebab, enggan mengeluarkan surat rujukan sehingga dirinya tidak bisa mengakses layanan berkualitas.
Pihaknya kecewa terhadap layanan FKTP di bawah naungan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang itu. Sebab, keinginannya untuk memiliki anak kedua menjadi pupus karena dalih yang terkesan mengada-ngada.
"Kalau begini berarti orang harus kritis terlebih dahulu baru diberikan surat rujukan. Puskesmas Banyuanyar harus dievaluasi agar kasus yang saya alami tidak terulang ke orang lain," bebernya.
Humas RS Qonaah Sunardi mengakui, Toyyibah sempat memeriksakan kandungan ke lembaganya. Awalnya, ibu satu anak itu datang dengan status pasien umum.
Namun karena memiliki riwayat keguguran dua kali, dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Toyyibah menyarankan untuk mengurus surat rujukan ke FKTP.
”Agar bisa diperiksa rutin memanfaatkan BPJS," imbuhnya.
Lembaganya juga memberikan rekomendasi agar Toyyibah mengurus surat rujukan ke Puskesmas Banyuanyar. Namun, pihak puskesmas enggan memberikan. Padahal, diagnosis pasien tersebut sudah lengkap.
"Karena tidak memiliki surat rujukan untuk melakukan kontrol kandungan, Toyyibah akhirnya tidak rutin memeriksakan kandungan memanfaatkan BPJS," ujarnya.
Dampak buruk pun akhirnya tiba, Selasa (10/2). Bayi yang dikandung Toyyibah dinyatakan meninggal dunia. Sehingga, janin baru berusia sekitar empat bulan harus dikeluarkan di RS Qonaah dengan status pasien umum.
”Alasan tidak diberikan surat rujukan karena pasien masih bisa ditangani puskesmas. Padahal puskesmas yang lain bisa, hanya Puskesmas Banyuanyar yang tidak bisa dan membuat bayi di kandungan pasien Toyyibah tidak terselamatkan," imbuhnya.
Kepala Puskesmas Banyuanyar Lilik Suryani mengatakan, pemeriksaan USG ibu hamil (bumil) dapat dilakukan di lembaganya. Maka, lembaganya enggan mengeluarkan surat rujukan kepada pasien jika tanpa indikasi kegawatdaruratan yang jelas.
"Puskesmas kami masih bisa melakukan USG untuk ibu hamil. Jika tidak ada kegawatdaruratan medis, ya tidak dirujuk," tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti