SUMENEP, RadarMadura.id. - AQN (inisial), warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep enggan berdamai dengan A (inisial), oknum guru MTsN 3 Sumenep.
Sebab, guru yang bekerja di lembaga binaan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep itu tidak memiliki iktikad baik. Hal ini berpotensi membuat terlapor dibui.
Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum AQN mengatakan, sampai sekarang terlapor tidak menunjukkan sikap baik pada kliennya.
Padahal pelapor hanya menginginkan uang yang diinvestasikan ke terlapor dikembalikan. Namun, pihak terlapor dianggap tidak memiliki itikat baik walaupun sudah sering berkomunikasi.
"Terlapor hanya beralasan saja setiap kali ditagih. Yang pada intinya tidak mau membayar," katanya.
Marlaf mengaku, pelapor bersikukuh untuk memproses kasus ini ke ranah hukum sampai tuntas. Pihaknya sudah memberikan keterangan kepada polisi berkenaan dengan kasus yang dilaporkan itu. Berbagai barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik.
"Di kepolisian saat ini memasuki tahap klarifikasi. Polisi masih memperkuat data dan keterangan," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Setyoningtyas belum bisa memberikan keterangan detail berkenaan penanganan kasus tersebut.
Dia mengaku belum mendapatkan laporan perkembangan penanganannya. "Nanti Saya tanyakan dulu perkembangan perkaranya sampai mana," singkatnya.
Terpisah, A selaku terlapor menegaskan, dirinya belum bisa memberikan bagi hasil dana investasi kepada pelapor. Sebab, saat ini usaha percetakan yang dijalankannya belum beroperasi karena mesinnya rusak.
Baca Juga: Lima Pelaku Kasus Rudapaksa di Kecamatan Sepulu Belum Diringkus
”Sekarang saya belum bisa mengembalikan uang dan memberikan hasil investasi ke AQN. Sebab, usaha percetakan saya belum berjalan karena mesinnya rusak," katanya.
AQN melaporkan kasus tersebut pada Senin (5/1). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
A diketahui merupakan warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. (iqb/bil)
Editor : Hendriyanto