Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pembangunan Pagar Labkesda Dianggarkan Setengah Miliar

Amin Basiri • Sabtu, 7 Februari 2026 | 15:50 WIB
JALAN TERUS: Pembangunan gedung labkesda yang terletak di Jalan Halim Perdanakusuma sedang berproses sampai, Jumat (6/2).
JALAN TERUS: Pembangunan gedung labkesda yang terletak di Jalan Halim Perdanakusuma sedang berproses sampai, Jumat (6/2).

SAMPANG, RadarMadura.id - Tahun ini Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang kembali melanjutkan proyek pembangunan laboratorium kesehatan daerah (labkesda).

Yakni, berupa pembangunan pagar tembok. Anggaran yang disediakan mencapai setengah miliar.

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes KB Sampang Nurul Sarifah mengatakan, pembangunan gedung labkesda telah tuntas tahun lalu.

Namun, khusus untuk pembangunan pagar dilanjutkan pada tahun ini, katanya.

Menurut dia, anggaran pembangunan pagar tersebut mencapai Rp 541 juta untuk fisik.

Tender proyek tersebut dijadwalkan bisa digelar pada April dan dikerjakan pada Mei sudah bisa dilaksanakan.

Berkas sudah diserahkan ke pejabat pengadaan, tinggal tayang, ulasnya.

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas Setkab Sampang Siti Fahriyah menyampaikan, berdasarkan data di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), proyek pembangunan labkesda bukan berupa pagar.

Melainkan berupa TPS B3, ruang genset, musala, ruang rapat. Dengan demikian, untuk merubah paket tersebut dinas terkait harus merubah di perubahan anggaran keuangan (PAK).

"Sampai saat ini paket tersebut belum diumumkan karena ada perubahan peruntukan dan lain sebagainya. Namun paket jasa konsultan perencanaannya telah masuk ke Pejabat Pengadaan", katanya.

Menurutnya, jika ada perubahan paket maka secara otomatis paket jasa konsultan perencanaan tidak bisa dilanjutkan.

Dia meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat surat resmi.

"PPK seharusnya membuat surat pemberitahuan kepada PP (pejabat pengadaan) jika ada perubahan disertai dengan alasan", tandasnya. (ay/yan)

Editor : Amin Basiri