SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sampang tahun ini menyusut hingga 40 persen.
Salah satu program yang terdampak adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan. Akibatnya, alokasi waktu pembayaran premi terpaksa dikurangi.
Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Ervien Budi Jatmiko memastikan program perlindungan tenaga kerja tetap dilaksanakan. Meski alokasi DBHCHT di instansinya mengalami penurunan signifikan.
”Meskipun berkurang, program tetap kami laksanakan, hanya saja durasi pembayarannya dikurangi,” ujarnya Rabu (21/1).
Tahun ini, anggaran Jamsostek yang dialokasikan hanya sebesar Rp 681 juta. Jumlah tersebut turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. ”Pengurangannya sekitar 40 persen,” tambahnya.
Meski demikian, jumlah peserta tidak mengalami perubahan. Program tersebut tetap meng-cover 9.016 pekerja rentan, dengan perincian buruh tani 2.500 orang, nelayan 1.241 orang, guru ngaji 6.000 orang, dan marbot masjid 400 orang. Pengurangan hanya diberlakukan pada jumlah bulan pembayaran premi.
”Pesertanya tetap, yang kami kurangi hanya jumlah bulan yang di-cover,” jelas Ervien.
Sebelumnya, pembayaran premi Jamsostek dapat dilakukan hingga delapan bulan. Namun, tahun ini hanya dialokasikan selama empat bulan, terhitung mulai Mei hingga Agustus.
”Kami memilih skema pengurangan bulan sebagai solusi atas efisiensi anggaran. Sebab, belum ada dasar yang memungkinkan untuk mengurangi jumlah peserta,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sampang melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Abdi Barri Salam menyampaikan bahwa pengurangan DBHCHT tahun ini berdampak hampir pada seluruh program.
Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti disnaker, disperta KP, dinsos PPPA, dan dinkes.
”Untuk disnaker, pengurangannya hanya pada bulan pembayaran, bukan jumlah peserta. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, yang justru berkurang jumlah pesertanya karena tidak memungkinkan mengurangi bulan pembayaran,” pungkasnya. (ay/han)
Editor : Amin Basiri