SAMPANG, RadarMadura.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) tahap dua. Masa perpanjangan tersebut berakhir hari ini (23/1).
Dalam surat edaran 8/2026 itu, Kemenhaj memberikan kesempatan bagi calon jemaah haji (CJH) untuk menyelesaikan pelunasan.
Namun, CJH yang bisa melunasi selama penjapanjangan ini dibatasi. Yakni, hanya untuk CJH yang gagal sistem.
Kepala Kemenhaj Sampang Sayfudddin menyampaikan, pelunasan bipih tahap dua diperpanjang. Meski demikian, pelunasan tersebut tidak untuk semua jemaah. ”Pelunasan ini bagi jemaah yang gagal sistem di pelunasan tahap dua,” katanya kemarin (22/1).
Pelunasan juga khususkan bagi CJH cadangan. Tercatat ada tiga CJH yang membayar pada tahap dua. Mereka merupakan CJH cadangan yang gagal karena sistem.
”Ada jemaah tahap dua yang telah memasukkan ke bank, tapi tidak sempat menyelesaikan proses pelunasan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, total yang telah melakukan pelunasan 654 CJH. Yakni terdiri dari CJH reguler, pendamping lansia, penggabungan mahram, dan jemaah cadangan yang sebelumya ada 79 orang.
”Jadi, total saat ini cadangan yang melakukan pelunasan 82 orang,” jelasnya.
Menurutnya, perpanjangan pelunasan tahap dua tidak berlaku bagi CJH pemohon penggabungan mahram dan pendampingan lansia. Sebab, mereka diberikan kesempatan pada pelunasn tahap dua.
”Tahapan waktunya bagi pelunasan penggabungan dan pendampingan telah ada. Jadi tidak bisa mendaftar sekarang,” pungkasnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri