PAMEKASAN, RadarMadura.id - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu tak diwajibkan mengisi laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) atau SPT tahunan.
Hal itu sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 2/2023.
Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo menyampaikan, pelaporan SPT tahunan sifatnya wajib bagi seluruh ASN.
Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Sementara untuk PPPK paro waktu belum masuk kategori wajib lapor.
Dia menjelaskan, selain baru dilantik mejadi ASN, sistem penggajiannya PPPK paro waktu belum melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga belum wajiblapor SPT tahunan, ujarnya.
Pria asal Bangkalan itu mengungkapkan, PPPK paro waktu memiliki kewajiban lapor SPT tahunan setelah bekerja minimal satu tahun.
Dengan demikian, mereka wajib melaporkan SPT di awal 2027.
Khusus PPPK paro waktu akan segera kami sosialisasikan bahwa mereka belum wajib lapor SPT tahun ini, jelasnya.
Ari menambahkan, saat ini pihaknya focus memberikan himbauan kepada PNS dan PPPK.
Sebab, pelaporan SPT tahunan paling lambat 31 Maret. Pihaknya bekerja sama dengan BKPSDM.
Fokus kami sementara ke PNS dan PPPK untuk melaporkan harta kekayaan di 2025 atau sekarang SPT tahunan ini dengan menggunakan aplikasi Coretax, pungkasnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri