SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang membeberkan penanganan perkara selama 2025. Jumlahnya mencapai 304 kasus.
Namun, ratusan perkara tersebut tidak mampu dituntaskan seratus persen di 2025.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, perkara yang ditangani institusinya terdiri atas dua jenis.
Yakni 281 tindak kriminal umum (krimum) dan 23 kriminal khusus (krimsus). Dari ratusan perkara tersebut, hanya 260 yang terselesaikan.
Pamen dengan dua melati di pundaknya itu mengatakan, jenis kejahatan pada kasus yang ditangani bermacam-macam.
Di antaranya kasus curanmor, penipuan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, dan kejahatan perlindungan anak.
Antara lain, curanmor terdiri atas 53 perkara. Sedangkan yang terungkap hanya 34 perkara. Sementara kasus penipuan 42 kasus dan yang terungkap 38 perkara.
Kasus pencurian dengan pemberatan jumlahnya 40 perkara, dan yang terungkap 37 perkara.
Dari ratusan perkara yang ditangani, Polres Sampang meringkus 247 tersangka. Perinciannya, 236 pelaku tindak pidana berjenis laki-laki.
Perinciannya, 218 orang dewasa dan 18 anak-anak. Sedangkan pelaku tindak pidana perempuan 11 orang.
”Keseluruhan tersangka tersebut diungkap polres sebanyak 224 orang dan 23 orang diungkap polsek,” bebernya.
Polres Sampang juga menangani 147 kasus penyalahgunaan narkotika selama 2025.
Angka tersebut menempatkan Kabupaten Sampang dalam lima besar dalam kasus penyalahgunaan barang haram di Jatim. Sedangkan tersangka yang diamankan 174 orang.
”Perinciannya, 171 orang laki-laki dan tiga perempuan. Dari total tersangka tersebut, residivis sebanyak 18 tersangka,” bebernya.
Tahapan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Polres Sampang bervariasi. Di antaranya, 128 kasus P21, dan 8 masuk masih tahap satu.
”Serta 11 kasus masih dalam proses penyidikan,” bebernya.
Tempat kejadian perkara dari ratusan kasus narkotika yang ditangani tersebar di 14 kecamatan.
Paling banyak di Kecamatan/Kota Sampang, Ketapang, Sokobanah, Camplong, dan Robatal. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti