SAMPANG, RadarMadura.id - Polres Sampang belum melimpahkan berkas perkara Mad Jari.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembacokan Hairuddin, 29, petugas SPBU 5469206 Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.
Kasipidum Kejari Sampang Dody P. Purba mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pembacokan di SPBU 5469206.
Kami belum menerima berkas perkara tersangka Mad Jari, katanya.
Dia mengaku hanya menerima SPDP terkait kasus tersebut.
Dalam surat itu disebutkan ada tiga tersangka yang diduga terlibat.
Yakni tersangka Mad Jari, Adi, dan Abdus. SPDP masing-masing tersangka sudah kami terima, ujarnya.
Jakfar Sodik selaku penasihat hukum korban mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Penyidik Polres Sampang memiliki waktu yang panjang, yakni 20 hingga 40 hari.
Pihaknya tidak mempermasalahkan berkas perkara belum dilimpahkan.
Harapan kami, polisi lebih serius menangkap dua tersangka yang masih buron, katanya.
Jakfar mengaku menerima informasi jika Polres Sampang sudah menggerebek rumah kedua pelaku.
Tapi, polisi tidak menemukan dua pelaku tersebut. Masyarakat butuh bukti, bukan cuma kabar yang tidak jelas, bebernya.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo belum bisa dimintai keterangan terkait perkembangan perkara tersebut.
Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri