SAMPANG, RadarMadura.id – Kinerja Polres Sampang kembali mendapat sorotan. Penanganan kasus pembacokan di SPBU 5469206 Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, dinilai lamban. Indikasinya, hingga kini baru satu terduga pelaku, Mad Jari, yang diamankan dari tiga orang yang diduga terlibat.
Jakfar Sodik selaku kuasa hukum korban, Hairuddin, 29, kembali mendatangi Satreskrim Polres Sampang pada Senin (17/11). Ini merupakan kedatangan kedua mereka untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyidikan.
”Tujuannya menanyakan seberapa jauh progres penanganan perkara klien kami,” ujar Jakfar Sodik.
Menurut Jakfar, semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia baca bersama penyidik sudah sesuai prosedur. Namun, pihaknya menyayangkan dua terduga pelaku lain belum ditangkap. Padahal, mereka diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut.
”Kami menilai Polres Sampang lamban karena belum mampu mengamankan dua pelaku lainnya,” tegasnya.
Dia mengingatkan polisi agar tidak takut menghadapi pelaku kejahatan, terutama yang mengancam nyawa warga. Menurutnya, ketidaktegasan aparat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
”Saat polisi takut menangkap pelaku tindak pidana, bagaimana rakyat merasa terlindungi?” ujarnya.
Jakfar menyampaikan, pihaknya sudah menerima SP2HP. Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan bernama Adi dan Abdus. Keduanya telah dipanggil dua kali, tetapi mangkir. Penyidik berencana memeriksa kepala desa sebelum menetapkan keduanya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. Kasus tersebut pasti diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ”Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Hairuddin dianiaya pada Senin (20/10). Warga Desa Banjar Talela itu mengalami luka parah setelah dikeroyok tiga orang bersenjata tajam.
Rekaman CCTV menunjukkan salah satu terduga pelaku melepaskan dua tembakan. Di lokasi ditemukan dua selongsong peluru. Mad Jari menyerahkan diri sepuluh hari setelah kejadian, sementara dua rekan lainnya hingga kini belum ditangkap. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti