SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan penggelapan uang pengganti (UP) tindak pidana korupsi (tipikor) dua pokmas di Sampang terus bergulir di Polres Bangkalan. Polres Bangkalan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, anggota Polsek Arosbaya Aiptu Rofik dan putranya, Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto.
Kini, tersangka Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto sudah ditahan di Mapolres Bangkalan. Di sisi lain, Aiptu Rofik meninggal dunia sebelum ditahan. Hal ini disampaikan Plh Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.
Dia mengatakan, institusinya terus memproses perkara dugaan penggelapan UP sebesar Rp 775 juta tersebut. Pihaknya sudah mengamankan seorang tersangka. Sementara, tersangka Aiptu Rofik meninggal dunia pada Sabtu (15/11).
”Kami sudah mengamankan tersangka Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto dan sudah ditahan di Polres Bangkalan,” katanya.
Kapolsek Arosbaya Iptu Sys Eko membenarkan jika anggotanya, Aiptu Rofik, meninggal dunia pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 17.30. Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan UP Rp 775 juta.
”Anaknya atas nama Hendry sudah diamankan di Polres Bangkalan pada Senin (10/11),” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Polres Bangkalan tidak menahan Aiptu Rofik karena diyakini tidak akan melarikan diri. Sebab, kondisinya sering sakit-sakitan. Aiptu Rofik sering keluar masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan.
”Penyakit Aiptu Rofik banyak, di antaranya sakit jantung, lambung, gejala stroke, dan sebagainya. Dia keluar masuk RS sebanyak tujuh kali dan dua bulan tidak masuk kantor karena sakit,” ungkapnya.
Terpisah, Jakfar Sodik selaku penasihat hukum (PH) pelapor mengaku sudah mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan yang dilayangkan kliennya. Polres Bangkalan sudah menahan tersangka Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto.
Pihaknya mengapresiasi profesionalisme Polres Bangkalan dalam menangani perkara tersebut. ”Mudah-mudahan bisa menjadi efek jera pada Hendry dan bisa menjadi balasan yang setimpal terhadap perbuatannya secara hukum,” tuturnya.
Jakfar juga memaklumi jika Polres Bangkalan tidak menahan tersangka Aiptu Rofik dengan alasan sakit. Dia juga sudah mendengar kabar jika Aiptu Rofik meninggal dunia. Menurutnya, kewajiban hukum almarhum sudah gugur. Hal ini diatur dalam Pasal 77 KUHAP.
”Kalau tersangka meninggal dunia, gugur kewajiban hukumnya. Sebab, tidak ada lagi subjek hukum yang dapat diadili,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti