Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ringkus Penjual Sayur, Diduga Aniaya Petugas Parkir Pasar Srimangunan

Amin Basiri • Selasa, 11 November 2025 | 18:45 WIB
DIRINGKUS: Tersangka J (baju putih) diamankan di Polsek Sampang pada Minggu (9/11).
DIRINGKUS: Tersangka J (baju putih) diamankan di Polsek Sampang pada Minggu (9/11).

SAMPANG, RadarMadura.id - Polres Sampang meringkus penjual sayur Pasar Srimangunan Juhari, Minggu (9/11) sore.

Dia diduga menganiaya petugas Pasar Srimangunan Masud, 52, Jalan Teratai, Kelurahan Dalpenang, Sampang.

Video mereka viral di media sosial (medsos) saat cekcok di area Pasar Srimangunan Minggu (9/11) pukul 06.00.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Tempat kejadian perkara (TKP) di pintu masuk sebelah barat Pasar Srimangunan. 

Korban Masud langsung melapor ke Polres Sampang pasca kejadian tersebut.

Dari laporan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Di antaranya kaus kuning merk Bomb Boogie yang sobek diduga akibat sayatan di bagian lengan tangan kanan. Di kaus tersebut juga terdapat bercak darah korban.

Selain itu, kami juga mengamankan sebuah video berdurasi 1 menit 14 detik yang memperlihatkan pelaku memegang sajam.

Terduga pelaku yakni berinisial J, 40, warga Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, ujarnya.

Pama dengan tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan, institusinya meringkus terlapor J Minggu (9/11) sore.

Terduga pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12/1951.

Terduga pelaku sudah diamankan dan tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.

Abd Holik selaku anak korban berterimakasih pada Polres Sampang karena bekerja cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan orang tuanya. Dia mengapresiasi penangkapan terduga pelaku.

”Kami berharap pelaku bisa diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sehingga kejadian ini tidak terulang lagi, tandasnya. (bai/bil)

Editor : Amin Basiri