SAMPANG, RadarMadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar sidang paripurna, Rabu (22/10).
Agendanya yakni penyampaian nota penjelasan bupati tentang rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 dan empat raperda.
Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan mengatakan, ada sejumlah agenda yang dilaksanakan dalam rapat paripurna, Rabu (22/10).
Kegiatan itu sudah diagendakan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang.
”Di antaranya, kami akan membahas empat raperda, baik usulan eksekutif maupun raperda inisiatif dewan,” katanya.
Dia memerinci empat raperda yang akan dibahas tersebut. Dua raperda usulan eksekutif yakni raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan raperda tentang susunan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dua raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Sampang. Meliputi raperda desa wisata dan raperda perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja daerah.
Rudi berharap, raperda tersebut bisa membawa dampak positif terhadap Kabupaten Sampang.
”Harapan kami, raperda ini bisa berdampak positif bagi kemajuan masyarakat Sampang di tengah kondisi ketidakpastian soal ekonomi,” harapnya.
Rudi mengutarakan, Bamus DPRD Kabupaten Sampang mengadakan rapat dengan TAPD dan Bapemperda pada Jumat (3/10).
Hasilnya, dua raperda inisiatif DPRD Sampang harus segera dibentuk. Yakni raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja daerah dan raperda pemberdayaan desa wisata.
Karena itu, dia mendorong legislatif dan eksekutif bekerja sama dan bersinergi dalam membangun Sampang menjadi lebih baik. ”Semoga Sampang semakin maju, aman, dan kondusif,” tukasnya. (bai/bil)
Editor : Abdul Basri