SAMPANG, RadarMadura.id – Pemkab Sampang sedang mengkaji rencana penurunan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Rencananya, keringanan ini akan diberlakukan pada penerima program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto menyampaikan, ketetapan tarif dari setiap jenis pajak dan retribusi dituangkan dalam perda.
Termasuk BPHTB yang nilainya 3,5 persen dari transaksi penjualan maupun pasaran objek.
Pemerintah daerah akan mengakomodir aspirasi masyarakat yang meminta keringanan BPHTB untuk penerima PTSL.
Hal ini juga sesuai arahan dari Bupati Sampang. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak perlu mengubah perda.
Pria yang akrab disapa Diyas itu menjelaskan, ada regulasi yang mengatur bahwa kepala daerah bisa mengambil kebijakan yang tidak membebani masyarakat. Kebijakan tersebut, didasari peraturan bupati (perbup) yang sedang disusun.
”Masukan dari masyarakat itu akan diakomodir, tapi nanti tidak akan mengubah tarif di dalam perda. Sedang dibuatkan peraturan bupati,” ungkap Diyas.
Ketua Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) Imam Baidowi menyampaikan, keringanan BPHTB sudah lama ditunggu penerima program PTSL. Sebab, rata-rata taraf ekonomi penerima program tersebut dari kalangan menengah ke bawah.
Diharapkan, pemerintah mempercepat pemberlakuan keringanan tarif BPHTB. Dia juga meminta pemerintah terbuka atas setiap kebijakan yang ditetapkan.
”Harapan kami nanti disosialisasikan secara merata apabila sudah keluar landasan hukum berkaitan dengan keringanan pembayaran BPHTB,” pintanya. (jun/bil)
Editor : Hendriyanto