SAMPANG, RadarMadura.id- Sidang lanjutan perkara dugaan tipikor dana hibah yang dikelola dua pokmas di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/7).
Agenda sidang yang membelit Moh Syaifuddin, Maryam Faizah, dan Siti Romzeh itu
pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge.
Madjuri selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, tiga saksi meringankan tersebut adalah Abd Syakur (orang yang mengantarkan uang pengganti kepada saksi Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto).
Kemudian, Rokayeh (istri terdakwa Syaifuddin) dan kepala tukang bernama Suyoto.
”Semuanya sudah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim,” katanya.
Madjuri mengatakan, kliennya sudah berupaya untuk mengembalikan uang prngganti sebesar Rp 775 juta kepada BPK.
"Tapi diduga digelapkan oleh saksi Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto dan Aiptu Rofik yang mangkir berapa kali pada persidangan,” bebernya.
Menurutnya, saksi yang meringankan bernama Abd Syakur mengetahui dimana saja tempat penyerahan uang pengganti kepada saksi Hendry.
”Saksi Abd Syakur merupakan orang yang terlibat mengantarkan UP itu,” katanya.
Pada sidang lanjutan pada Selasa (12/7) mendatang, pihaknya akan menghadirkan dua saksi yang meringankan.
Baca Juga: Jadwal Sosialisasi Mekanisme Pengajuan Modal KMP Sampanh Nunggu PAK
Salah satunya adalah orang yang mempertemukan kliennya dengan Aiptu Rofik berkaitan dengan pengambalian UP.
"Total saksi yang kami akan hadirkan pada persidangan lima orang,” bebernya.
Sementara itu, Kasiintel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum bisa memberikan keterangan. Sebab, saat
dikonfirmasi melalui layanan telepon selulernya, yang berangkutan tidak merespon. (bai/yan)
Editor : Amin Basiri