SAMPANG, RadarMadura.id – Penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 sama seperti tahun lalu. Yakni, menyasar buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Namun, hingga sekarang bantuan tersebut belum disalurkan.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Sampang Erwin Elmi Syahrial menyampaikan, BLT DBHCHT 2025 belum disalurkan. Alasannya, masih dalam proses pengumpulan data penerima.
Formula penyalurannya sama seperti tahun lalu. Setiap penerima akan mendapat bantuan Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Artinya, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900 ribu.
Dia memproyeksikan, ada sebanyak 3.466 penerima yang akan mendapat bantuan tahun ini. Meliputi, 359 penerima dari unsur buruh pabrik rokok dan sebanyak 3.107 sasaran dari buruh tani tembakau.
Erwin mengutarakan, setelah pendataan rampung, pihaknya akan melakukan verifikasi. Tujuannya, memastikan calon penerima sesuai dengan ketentuan. Dia menargetkan bantuan disalurkan November.
”Penerima tahun lalu, juga diperbolehkan menerima lagi bantuan tahun ini. Asal datanya memenuhi kriteria sebagai penerima,” jelasnya.
Ketua PC PMII Sampang Latifa mengingatkan agar proses pendataan penerima harus teliti. Menurutnya, realisasi bantuan bergantung pada proses pendataan. Jika ada kesalahan dalam pendapatan bisa memicu bantuan tidak tepat sasaran.
Selain itu, dia menekankan agar nilai bantuan yang diserahkan sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Artinya, tidak boleh ada pemotongan bantuan. ”Selain pendataan harus benar, bantuan harus diserahkan sesuai dengan nominal yang ditetapkan,” pesannya. (jun/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti