SAMPANG, RadarMadura.id – Tarif pemanfaatan lahan pelabuhan tanglok untuk tempat pasir naik Rp 10 ribu menjadi Rp 40 ribu per meter persegi.
Retribusi tersebut dibayar setahun sekali. Perubahan tarif tersebut setelah Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) direvisi.
Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Sampang Iwan Heri Susanto menyampaikan, ada sejumlah jenis tarif sewa lahan di Pelabuhan Tanglok.
Tapi, hanya tarif sewa lahan tempat pasir yang dinaikkan. Pertimbangannya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pemeliharaan. Sebab, pasir yang ditempatkan di area pelabuhan diangkut kendaraan-kendaraan besar.
Biasanya, kendaraan itu masuk ke pelabuhan tengah malam saat tidak ada petugas.
Masuknya kendaraan besar ke area palabuhan bisa berdampak terhadap fasilitas. Karena itu, perlu untuk menaikkan tarif pemanfaatan lahan.
”Jadi, sering kali tidak membayar retribusi bongkar muat yang tarifnya juga sudah diatur,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, jumlah pedagang pasir yang menyewa lahan pelabuhan berkurang. Dalam dua tahun terakhir, penyewa lahan untuk pasir hanya lima orang. Biaya sewa setiap orang tidak sama karena bergantung pada luas lahan.
Biasanya, pembayaran retribusi itu dilunasi penyewa pada akhir tahun. ”Mislanya lahan yang disewakan 10 meter per segi maka akan dikalikan panjang dan lebarnya untuk mengetahui biaya luas lahan. Berarti luasnya 100 meter per segi dan yang dibayar Rp 4 juta setahun,” jelasnya. (jun/bil)
Editor : Amin Basiri