SAMPANG, RadarMadura.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang 1/2024 baru disahkan tahun lalu. Tapi, pemerintah pusat meminta regulasi yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) itu direvisi. Legislatif mengagendakan penyampaian nota penjelasan revisi perda PDRD digelar Jumat (20/6).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Muhammad Faruk menyampaikan, perda 1/2024 tentang PDRD perlu direvisi. Revisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, perda PDRD termasuk aturan spesial karena dievaluasi oleh dua kementerian. Yakni, Kementerian Keuangan dan Kemendagri.
Perintahnya harus mengevaluasi sesuai amanah Undang-Undang 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
”Revisi perda ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Bukan inisiatif pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurut Faruk, proses revisi harus melalui prosedur. Di antaranya, penyampaian nota penjelasan dan pemandangan umum fraksi-fraksi. Setelah itu, dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
”Sidang paripurna untuk penyampaian nota penjelasan atas revisi perda ini sudah diagendakan,” jelasnya. (jun/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti