SAMPANG, RadarMadura.id – Pemkab Sampang sudah menentukan sejumlah titik kawasan tanpa rokok (KTR).
Lokasi itu diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru disahkan.
Lokasi KTR di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, area sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan lainnya. Jika dilanggar, akan disanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Plh Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang Esti Utami menyampaikan, dalam regulasi itu mengatur banyak hal yang berkaitan dengan KTR. Termasuk penetapan lokasi KTR hingga sanksi bagi yang melanggar.
Namun, untuk mengimplementasikannya perlu dibuat aturan teknis peraturan bupati (perbup).
Termasuk membentuk satuan tugas (satgas) KTR. ”Di kawasan yang ditetapkan KTR tidak boleh ada aktivitas merokok,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni menyampaikan, penerapan aturan tersebut harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Sebab, tidak sedikit masyarakat perokok aktif.
Dia meminta eksekutif agar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tujuan dari aturan tersebut.
Menurutnya, aturan itu dibuat demi kesehatan bersama. ”Pemerintah juga harus memperhatikan aspek sosial. Penerapan aturan ini harus dimulai dari pendekatan persuasif dulu,” jelasnya. (jun/bil)
Editor : Amin Basiri