Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Sampang  Belum Berlaku Efektif

Amin Basiri • Senin, 9 Juni 2025 | 16:46 WIB
DISAHKAN: Wakil Ketua DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni menandatangani berita acara pengesahan perda kawasan tanpa rokok di kantor dewan Senin (2/6).
DISAHKAN: Wakil Ketua DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni menandatangani berita acara pengesahan perda kawasan tanpa rokok di kantor dewan Senin (2/6).


SAMPANG, RadarMadura.id - Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan DPRD Sampang dalam rapat paripurna pada Senin (2/6) lalu.

Namun, implementasinya belum bisa diterapkan sepenuhnya. Sejumlah regulasi turunan dan perangkat pelaksana masih dalam proses persiapan.

Plh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan KB Sampang Esti Utami menyampaikan, meski perda telah disahkan, pelaksanaan teknisnya masih menunggu pembentukan satuan tugas (satgas) dan penyusunan peraturan bupati (perbup).

”Perbup akan jadi pedoman teknis, sekaligus mengatur pembentukan satgas sesuai yang diatur dalam peraturan daerah. Sosialisasi ke masyarakat juga masih akan dilakukan,” ujarnya kemarin (8/6).

Perda ini akan efektif berlaku enam bulan setelah pengesahan. Dalam masa transisi tersebut, pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur dan sosialisasi, termasuk penyediaan ruang merokok di tempat-tempat tertentu.

Esti menjelaskan, perda mengatur sejumlah lokasi yang wajib steril dari aktivitas merokok. Mulai dari fasilitas layanan kesehatan, tempat ibadah, sekolah, dan lainnya. ”Beberapa tempat bahkan harus bebas total dari rokok, tanpa kompromi,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni yang memimpin jalannya sidang pengesahan perda menegaskan, regulasi ini hadir untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi kelompok rentan.

”Sudah seharusnya masyarakat yang merokok mengerti kepada yang tidak merokok. Sehingga, nanti disediakan tempat khusus merokok,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat yang tidak merokok sering dirugikan karena minimnya regulasi yang membatasi aktivitas merokok di ruang publik.

Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan kesadaran kolektif.

”Sudah waktunya perokok menghormati hak masyarakat yang tidak merokok. Nantinya akan disediakan ruang khusus merokok,” tandasnya. (jun/gik)

Editor : Amin Basiri
#sampang #perda #kawasan tanpa rokok