KOTA, RadarMadura.id – Dua kepala desa di Kabupaten Sampang seharusnya dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena ada perubahan regulasi. DPMD Sampang masih menunggu aturan turunan terkait UU 3/2024.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanta menyampaikan, pelaksanaan pilkades serentak di Kota Bahari belum bisa dilaksanakan.
Alasannya, aturan turunan atas perubahan UU 3/2024 tentang Desa belum terbit.
Selain tidak bisa menggelar pilkades sererntak, Pemkab Sampang juga tidak bisa melaksanakan PAW Kades.
Padahal, ada dua desa yang seharusnya menggelar PAW karena Kades definitif wafat sebelum masa jabatan berakhir.
DPMD mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan menunjuk penjabat (Pj) Kades.
Tujuannya, agar layanan kepada masyarakat dan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Sembari menungu peraturan turunan setelah perubahan UU 3/2024.
”Perubahan undang-undang itu sebenarnya tidak hanya mengatur penambahan masa jabatan kepala desa. Tetapi, juga mengatur pilkades dan PAW kepala desa. Makanya daerah masih menunggu,” jelasnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemkab Sampang sudah sesuai dengan aturan.
Pihaknya tidak melaksanakan program tanpa dasar hukum yang jelas. Termasuk untuk melaksanakan pilkades serentak maupun PAW Kades.
”Dua desa yang semestinya digelar PAW Kades itu ada di Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Achmad Andrian F