KOTA, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) Baruh, Kecamatan Kota Sampang, belum final.
Meski vonis yang membelit eks Kades Baruh Akh. Amin sudah inkrah, putusan eks Bendahara Baruh Nunung Alia Prastika belum berkekuatan hukum tetap.
Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, pengusutan perkara dugaan tipikor BLT DD Baruh belum usai. Sebab, eks bendahara Desa Baruh Nunung Alia Prastika masih mengajukan kasasi.
”Sedangkan untuk eks Kades Baruh Akh. Amin sudah inkrah atau yang bersangkutan sudah berstatus sebagai terpidana,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tetap memberikan atensi terhadap perkara tersebut. Institusinya komitmen akan melakukan pengembangan.
Sebab, dalam persidangan terungkap ada pihak lain yang diduga terlibat atas perkara tersebut,” paparnya.
Dijelaskan, majelis hakim dalam sidang meminta keduanya untuk membayar denda. Eks Kades Akh. Amin diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 359.500.000.
Sementara eks bendahara didenda Rp 200 juta. ”Khusus eks Kades belum membayar denda,” katanya.
Ditambahkan, pengembangan perkara akan dilakukan setelah perkara yang membelit eks bendahara sudah inkrah. ”Saat ini kami masih menunggu bunyi putusan kasasi terdakwa Nunung,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Achmad Andrian F