SAMPANG, RadarMadura.id – DPRD Sampang akan menginventarisasi peraturan daerah (perda) tanpa aturan pelaksananya.
Yaitu, berupa peraturan bupati (perbup). Sebab, ditengarai adanya perda tanpa aturan pelaksanaannya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Mohammad Faruk menyatakan, setiap perda yang dibuat dan disahkan wakil rakyat harus ditindaklanjuti oleh eksekutif. Yakni, dengan menerbitkan peraturan pelaksanaannya.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah semua perda yang disahkan sudah memiliki aturan pelaksanaannya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan inventarisasi perda yang sudah disahkan agar segera dibuatkan aturan pelaksanaannya.
”Kami akan inventarisasi nanti perda apa saja yang belum dibuatkan peraturan pelaksanaannya,” jelasnya.
Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sampang Ahmad Taufikurrahman menyatakan, proses iventarisasi peraturan itu dapat dilakukan dengan mendata produk hukum di Bagian Hukum Setkab Sampang.
Karena setiap perda yang disahkan diajukan ke setkab.
Pihaknya membenarkan setiap perda harus memiliki atau dibuatkan aturan pelaksanaannya.
”Biasanya ketentuan untuk pembuatan aturan pelaksanaan itu ada pada bagian akhir dari perda yang disahkan,” jelasnya. (jun/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti