SAMPANG, RadarMadura.id – Pengurukan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah milik Pemkab Sampang dianggarkan Rp 194.545.000.
Dana ratusan juta itu melekat di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang.
Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Bangkalan Aulia Arih menyatakan, pemerintah rutin menguruk lahan TPA setiap tiga bulan.
Itu dilakukan demi menutup dan meratakan permukaan tumpukan sampah. Pengurukan tersebut bertujan agar TPA bisa difungsikan secara maksimal.
Sebab, jika tidak diratakan secara periodik, lahan TPA cepat penuh. Armada pengangkut sampah juga akan sulit membuang sampah.
”Pengurukan ini untuk menutup tumpukan dan meratakan sampah. Kegunaannya juga untuk merawat lingkungan dengan mengurangi pencemaran udara di sekitar TPA,” jelasnya.
TPA milik Pemkab Sampang berada di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang.
Pengurukan area TPA menggunakan bahan konstruksi bangunan berupa pasir dan batu (sirtu). Pengurukan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dalam setahun.
Pemerhati Lingkungan Sampang Agus Hendro Purnomo menyampaikan, metode pengelolaan sampah dengan cara pengurukan rutin sudah kurang relevan.
Metode itu telah banyak ditinggalkan oleh pegiat yang aktif mengolah sampah. Sebab, metode itu tidak mengurangi jumlah sampah.
Pihaknya mendorong pemerintah melakukan pemilihan sampah. Dengan begitu, sebagian dimusnahkan dan sebagian lagi dikelola agar bernilai ekonomis.
Pihaknya khawatir, pengelolaan sampah dengan metode pengurukan yang dilakukan pemerintah bisa memengaruhi sumber mata air di sekitar TPA.
”Saya khawatir metode ini masih mencemari lingkungan di sekitar TPA karena sampah tidak dikurangi, hanya dikubur,” katanya. (jun/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana