Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dispendik Sampang Belum Sanksi Fadil, Tersangka Pelecehan Seksual Guru dan Wali Murid

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 28 Februari 2024 | 19:26 WIB
TAK BERKUTIK: M. Fadiluddin Thohir dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sampang, Jumat (9/2). (HUMAS POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: M. Fadiluddin Thohir dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sampang, Jumat (9/2). (HUMAS POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Status tersangka sudah melekat pada Kepala SDN Madulang 2 M. Fadiluddin Thohir.

Namun, Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang belum menjatuhkan sanksi kepada oknum Kepsek yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual kepada guru dan wali murid.

Kepala Dispendik Sampang Moh. Fadeli mengutarakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang bergulir di polres.

Meski begitu, dia tidak bisa berkomentar banyak saat disinggung terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Fadil.

”Kami belum bisa berkomentar terkait hal itu (sanksi). Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, baru nanti bisa diketahui seperti apa (sanksinya),” katanya saat ditemui di Dispendik Sampang Selasa (27/2).

Fadeli memastikan bahwa Fadil tidak akan kembali ke SDN Madulang 2. Sebab, saat ini statusnya menjadi tahanan kota atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

”Sementara sudah tidak (ke sekolah),” tutur mantan Kepala Dinsos P3A Sampang itu.

Kabid Pembinaan GTK Pengembangan Bahasa dan Sastra Dispendik Sampang Rahmad Aryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada Fadil.

Yakni, jika terbukti melakukan pidana. Dia menyebut, sanksi yang akan diberikan belum ditentukan.

”Kami belum sampai ke bagian itu (jenis sanksi). Namun, tidak akan sampai pada pemecatan terhadap Fadil,” imbuhnya.

Terpisah, HL selaku korban berharap ada tindakan tegas dari Dispendik Sampang dan aparat penegak hukum (APH) kepada Fadil. Tujuannya, untuk memberikan efek jera terhadap tersangka.

”Jika dia (Fadil) masih di sekolah, kami khawatir kebiasaan buruk tersebut akan merembet pada korban lain. Itu salah satu alasan yang mendasari kami melapor polisi,” ungkap perempuan 47 tahun itu.

Sekadar diketahui, Kepala SDN Madulang 2 M. Fadiluddin Thohir ditahan Polres Sampang, Rabu (7/2). Penahanan dilakukan setelah Fadil ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, belakang Polres Sampang menangguhkan penahanan Fadil.

Diketahui, terdapat tiga perempuan yang mengaku dilecehkan Fadil. Terdiri dari dua guru berinisial HL, 47, dan HS, 59.

Lalu, satu wali siswa berinisial KH, 40. Kasus pelecehan seksual tersebut bergulir di Polres Sampang pada Rabu (6/12/2023). (afg/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#guru #tahanan kota #SDN Madulang 2 #wali murid #menangguhkan penahanan #pelecehan seksual