SAMPANG, RadarMadura.id – Dugaan kasus pencabulan yang dialami Mawar (nama samaran), bocah asal Kecamatan Robatal, terus menggelinding. Polisi saat ini belum berhasil menangkap terduga pelaku perbuatan rudapaksa itu.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto mengaku telah menerima laporan dugaan kasus pencabulan tersebut. Dia mengeklaim polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku. Saat ini Korps Bhayangkara tengah mendalami perkara itu.
”Polres Sampang sudah menetapkan (terduga pelaku) sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Kami pastikan bahwa dia tidak akan aman dari kejaran petugas,” ucapnya Senin (18/12).
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Pemotor Asal Kalianget, Sumenep, Tewas di Marengan Daya
Kejadian memilukan yang dialami siswa yang duduk di bangku madrasah ibtidaiyah (MI) itu terungkap Rabu (13/12). Saat itu korban mengakui bahwa telah dirudapaksa berulang kali oleh tetangganya berinisial T.
Mawar tidak memiliki kuasa untuk melawan keinginan bejat pelaku. Sebab, bocah yang masih berusia 8 tahun itu diancam oleh terduga pelaku. Sumber koran ini menyebutkan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan di rumah korban.
”Awalnya T berada di musala rumah korban. Namun, tiba-tiba masuk ke kamar Mawar. Saat itu korban tertidur. Karena curiga, didobraklah kamar yang dikunci dari dalam itu hingga terduga pelaku keluar,” urainya.
Pria yang enggan namanya dikorankan itu menambahkan, saksi langsung menghampiri korban untuk menanyakan kejadian tersebut. Usai bercerita, Mawar langsung dibawa ke salah satu fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Baca Juga: Momen Nataru dan Pergantian Tahun, Pemkab Sampang Hanya Dirikan Satu Pos Pantau
Ketua LBH PMII Sampang Abd. Wahed menyatakan, korban dan keluarga telah menguasakan kasus pencabulan tersebut kepadanya. Dalam waktu dekat, internalnya akan mengkaji dan segera berkoordinasi dengan Polres Sampang.
”Kami meminta agar polisi bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap terduga pelaku yang masih berstatus buron. Kami berkomitmen untuk mengawal ini hingga tuntas,” tegasnya.
Wahed menegaskan, Mawar harus mendapatkan hak-haknya sebagai korban tindakan tak terpuji itu. Pelaku juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan demikian, kejadian ini menjadi tamparan bagi pelaku cabul. (afg/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta