SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Baruh mengungkap fakta baru. Delapan saksi hadir memberikan keterangan di Ruang Kartika I PN Surabaya, Jumat (8/12). Dalam sidang Sekdes Baruh Roisul Khosiah disebut terlibat dalam penyaluran BLT DD tahap kelima.
Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi mengutarakan, pada penyaluran tahap kelima, uang BLT DD dikuasai oleh Sekdes. Sebab, saat itu (eks) Kades Baruh Akh. Amin pasrah kepada Sekdes. Karena itu, pihak bank penyalur menyerahkan uang tersebut kepada Sekdes.
”Terdakwa Amin masih menjabat saat dana BLT DD yang diserahkan ke desa. Tapi, ada kuasa kepada Sekdes sehingga uang itu diserahkan kepada Sekdes,” tuturnya.
Baca Juga: Lima Koruptor Gedung Dinkes Sumenep Tak Ajukann Banding, Terima Vonis Satu Tahun Penjara
Pada penyaluran tahap kelima, dana BLT DD yang diserahkan kepada Sekdes Baruh sekitar Rp 272 juta. Menurut Satrio, perhitungan kerugian negara yang disampaikan penasihat hukum terdakwa keliru.
Perhitungan kerugian negara bukan dari nominal yang dikuasai, melainkan hasil konfirmasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) mulai tahap pertama hingga kelima.
”Jadi, perhitungan kerugian negara bukan hanya semata-mata yang dikuasai oleh Sekdes atau para terdakwa, tetapi melalui konfirmasi seluruh KPM. Ini sesuai dakwaan,” terangnya.
Satrio membeberkan, pada penyaluran tahap kelima terdapat kerugian negara. Sebab, tidak semua KPM menerima dana BLT DD.
Namun, pihaknya tidak menyebut kerugian negara yang terjadi pada penyaluran tahap terakhir tersebut.
Sesuai dengan fakta persidangan, terdapat sekitar 15–35 KPM yang hadir saat penyaluran BLT DD tahap kelima. Padahal, jumlah KPM yang terdata mendapat BLT DD sebanyak 267 orang. Setiap KPM seharusnya mendapat bantuan Rp 300 ribu per bulan.
”Itu diakui Sekdes bahwa uang yang dikasi Nunung dalam amplop hanya berisi Rp 100 ribu,” bebernya.
Satrio menambahkan, mantan Pj Kades Baruh Haris Budi Santoso menjabat sekitar tiga hari sebelum penyaluran BLT DD tahap kelima. Haris membantah jika dirinya terlibat dalam penyaluran BLT DD tersebut.
Haris juga membantah meminjam uang BLT DD. ”Pj Kades (Haris) membantah hal tersebut di persidangan,” ungkapnya.
Delapan saksi itu terdiri atas pendamping kecamatan Abu Yasid Al Bostomi, Ketua BPD Baruh Suliyati, dan eks Pj Kades Baruh Haris Budi Santoso. Selain itu, hadir mantan Sekdes Baruh Roisul Khosiah dan Kasi Kesejahteraan Desa Baruh Syaiful Anam.
Tiga kepala dusun juga memberikan keterangan dalam persidangan. Yakni, Malik, Moh. Rosul, dan Abd. Hanan. (bil/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta