Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Keluarga Kecewa lantaran Pelaku Dijerat Pasal Ringan, Korban Penganiayaan Perbarui BAP

Berta SL Danafia • Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:33 WIB
KECEWA: Agus saat memberi keterangan di hadapan penyelidik Polres Sampang Senin (2/10). (TAMIM UNTUK JPRM)
KECEWA: Agus saat memberi keterangan di hadapan penyelidik Polres Sampang Senin (2/10). (TAMIM UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan yang menyeret nama Sekdes Daleman Matjari terus bergulir. Senin (2/10), korban atas nama Agus kembali menghadap penyelidik Satreskrim Polres Sampang.

Kedatangan warga Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, itu untuk memperbarui berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, polisi berencana menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

”Saya menghadap petugas kurang lebih sekitar dua jam. Saya jawab dan jelaskan sesuai dengan yang ditanyakan polisi. Semoga segera menemui titik terang,” terang Agus pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Kasus yang menimpa Agus itu sudah berjalan hampir dua bulan. Pemuda 23 tahun itu melapor ke Polres Sampang pada Sabtu (19/8). Sementara, kejadian dugaan pemukulan tersebut terjadi sehari sebelumnya.

Kakak korban, Tamamul Umam mengaku kecewa dengan keputusan polisi. Sebab, pasal yang akan dikenakan terhadap terlapor dinilai terlalu ringan. Keluarga korban merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut.

”Petugas menggunakan pasal 352 tentang Penganiayaan Ringan. Kemungkinan, terlapor tidak akan ditahan. Kami berjuang agar kasus seperti ini tidak dientengkan. Apalagi, pelaku berstatus sebagai Sekdes,” tegasnya.

Tamam bertekad terus mengawal masalah hukum yang menyangkut adiknya tersebut. Baginya, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera.

Sementara itu, Kanit IV Satreskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin menyatakan, penyelidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dengan demikian, perkara itu akan dinaikkan ke tahap sidik.

”Kami sudah memeriksa korban, terlapor, saksi-saksi dan hasil visum et repertum (VER). Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” pungkasnya. (afg/pen)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#korban #sampang #Penganiayaan #pelaku #radar madura