Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelaku Ajak Damai, Keluarga Korban Kasus Dugaan Rudapaksa di Sampang Tetap Tempuh Jalur Hukum

Hera Marylia Damayanti • Senin, 18 September 2023 | 22:15 WIB
CARI KEADILAN: Korban (berkerudung hitam) didampingi aktivis dan petugas Dinsos Sampang berada di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Rabu (13/9). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
CARI KEADILAN: Korban (berkerudung hitam) didampingi aktivis dan petugas Dinsos Sampang berada di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Rabu (13/9). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan rudapaksa yang menimpa perempuan berinisial SF, warga Kecamatan Kota Sampang, berlanjut. Keluarga korban menyatakan tidak akan berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Penegasan itu penting disampaikan karena terduga pelaku mengajak keluarga SF untuk berdamai. Terduga pelaku meminta kasus dugaan asusila tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. ”Kami menginginkan kasus ini diusut hingga tuntas,” ujar ibu SF kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Orang tua SF menuturkan, utusan terduga pelaku bersama seorang anggota kepolisian pernah mendatangi rumahnya. Mengetahui hal itu, SF justru berteriak histeris. SF trauma akan kejadian yang dialami. ”Menawarkan sejumlah uang agar laporan dicabut dan diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ). Keluarga menegaskan tetap memproses kasus hingga tuntas,” tegasnya.

Untuk diketahui, SF dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Pertama, aksi bejat tersebut dilakukan terduga pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Kota Sampang pada medio Juli 2023.

”Saat itu, korban dalam keadaan sadar dan tidak ada kejadian dicekoki minuman sebagaimana diberitakan sebelumnya,” terang Koordinator Biro Advokasi Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri) Sampang Anis Nafila.

Pengakuan itu disampaikan SF saat memperbarui atau merevisi berita acara pemeriksaan (BAP) di Satreskrim Polres Sampang. Terduga pelaku saat itu hanya satu orang, yaitu pria berinisial M. Sementara peran MS adalah sebagai penjemput SF.

Aksi amoral kedua dialami SF di tempat yang sama pada Selasa (22/8) malam. SF menyatakan tidak tahu akan dibawa ke tempat tersebut. Saat itu, tidak hanya M yang merudapaksa. Namun, MS juga dilaporkan melakukan hal yang sama.

”Saat ini SF dalam pendampingan Kopri dan LBH PC PMII Sampang. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) bersikap profesional menangani perkara yang menyangkut martabat perempuan ini,” pinta Anis.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Aiptu Riza Purnomo Hadi berjanji memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan. ”Kami sinkronkan keterangan korban setelah diperbarui. Dia mengatakan, revisi BA merupakan hal wajar. Sebab, kemungkinan psikologi korban saat itu labil,” jelasnya.

Dia menerangkan, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal yang sama. Yaitu, pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1E KUHP. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#SF #korban #trauma #sampang #Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia #kopri #Restorative Justice #kasus #Rudapaksa #rj #asusila #jalur hukum #LBH PC PMII