Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Standar Operasional Pariwisata Diabaikan

Abdul Basri • Senin, 17 Juli 2023 | 23:27 WIB

 

DR A. FAIDLAL RAHMAN, Dosen Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya Malang.
DR A. FAIDLAL RAHMAN, Dosen Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya Malang.
 

STANDARDISASI pengelolaan pariwisata sangat penting. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola wisata maupun pengunjung. Dalam penyusunan dokumen tersebut harus ada keterlibatan pemkab.

Dosen Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya Malang Dr A. Faidlal Rahman mengatakan, saat ini standardisasi operasional pariwisata terkesan diabaikan. Padahal, dulu setiap objek pariwisata harus memiliki standardisasi pengoperasian.

Bahkan, dokumen standardisasi itu dinilai oleh tim independen. Yakni, lembaga sertifikasi usaha (LSU). Bahkan, setiap pengelola pariwisata, harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diuji oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP).

Problem yang membuat para pelaku usaha abai terhadap standardisasi pengelolaan destinasi wisata itu lantaran tidak adanya kejelasan regulasi. Dengan demikian, pemerintah daerah harus membuat regulasi yang mengatur tentang standardisasi pariwisata agar pelaku usaha tidak lalai dan tidak abai terhadap tanggung jawabnya.

”Pemerintah harus hadir untuk membuat regulasi tentang pariwisata. Mulai dari sisi pelayanannya, produk yang ditawarkan, manajemen, hingga fasilitas yang disediakan,” terangnya kemarin (16/7).

Jika regulasi tentang pariwisata itu tidak dibuat oleh pemerintah daerah, besar kemungkinan pengelola wisata akan lalai. Bahkan, tidak akan menyusun standardisasi penunjang kenyamanan dan keamanan pengunjung.

Pria yang akrab disapa Faid itu menyampaikan, tidak adanya komponen pendukung keamanan seperti rambu-rambu di SWP tidak bisa dikategorikan pelanggaran. Sebab, sampai sekarang tidak ada regulasi yang mengatur.

”Penyediaan rambu-rambu itu bagian dari tanggung jawab pengelola wisata untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung. Adanya rambu-rambu seperti kedalaman kolam itu penting. Jika tidak ada, pengelola bisa disebut abai meskipun tidak melanggar,” katanya.

Pria asal Sumenep itu mendorong pemerintah tegas terhadap pelaku usaha di bidang pariwisata. Jika komponen ataupun fasilitas belum lengkap, semestinya tidak diperbolehkan beroperasi. Sebab, berkaitan dengan keselamatan konsumen.

”Insiden tenggelamnya bocah di SWP itu kesalahan yang sangat fatal. Inilah akibatnya jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang jelas. Pelaku usaha tersebut semestinya bisa saja dituntut dan usahanya ditutup karena sudah mengabaikan keselamatan pengunjung,” tandasnya. (za/pen)

Editor : Abdul Basri
#Standar #sop #pariwisata #pengelola