Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Berdampak pada PAD

Abdul Basri • Kamis, 3 November 2022 | 02:09 WIB
BEKAS RUMDIN GURU: Pengendara melintas di jalan yang menghubungkan Jalan Rajawali dengan Jalan Imam Ghazali, Sampang, kemarin. (JUNAIDI PONDIYANTO/Radarmadura.id)
BEKAS RUMDIN GURU: Pengendara melintas di jalan yang menghubungkan Jalan Rajawali dengan Jalan Imam Ghazali, Sampang, kemarin. (JUNAIDI PONDIYANTO/Radarmadura.id)
SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Satu unit rumah dinas (rumdin) guru di Sampang sudah digusur untuk pelebaran jalan. Tetapi, secara administrasi masih tercatat sebagai aset dan berpenghuni. Lokasinya di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sampang Arief Budiansor mengaku mengetahuinya. Hal ini akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi rumdin guru. Pendapatan dipastikan akan berkurang. Sebab, guru yang tercatat sebagai penghuni tidak dibebani retribusi lagi.

Menurut Arief, rumdin itu masih tercatat aset berpenghuni karena penghapusan tidak bisa dilakukan dalam pertengahan tahun. Tahun ini hanya bisa melakukan usulan penghapusan. Krmudian, tahun depan sudah tidak tercatat sebagai aset pemerintah.

Penggusuran dilakukan karena lahan di sana dibutuhkan untuk keperluan masyarakat umum. Yakni, digunakan untuk pelebaran radius tikung. ”Secara catatan memang masih ada dan berpenghuni. Tetapi, penghuni sudah punya alasan untuk tidak membayar retribusi,” jelasnya.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang Bambang Indra Basuki membenarkan dan menganggap hal itu sesuatu yang wajar. Sebab, memang sudah sesuai dengan ketentuan karena penghapusan aset tidak bisa serta-merta.

Tetapi, penghuni sudah tidak dibebankan untuk membayar tarif retribusi semenjak tidak menempati. Saat ini sedang diproses pengeluaran surat keputusan penghapusan aset. Dokumen itu yang nantinya akan mendasari penghapusan pencatatan aset.

Dalam ketentuan penghapusan aset, unit bisa dijual terlebih dahulu untuk bisa diajukan penghapusan. Unit rumah dinas itu sudah dijual karena akan dibangun pelebaran radius tikung. Penjualannya dengan sistem penunjukan langsung seharga Rp 4.750.000.

Harga ini sudah berdasarkan perhitungan dengan nilai ekonomi. Dengan biaya pembongkaran dibebankan kepada pembeli. ”Prosesnya itu sudah betul, sekarang sedang diajukan proses penghapusan aset. Penghuni sudah diputus untuk tidak dibebani biaya retribusi,” jelasnya. (jun/han) Editor : Abdul Basri
#guru #pad #rumah dinas