Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terbukti Langgar Kode Etik Kebidanan, Izin Praktik Bidan Sri Dicabut

Abdul Basri • Senin, 13 Juli 2020 | 02:38 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik Kebidanan Izin Praktik Bidan Sri Dicabut
Terbukti Langgar Kode Etik Kebidanan Izin Praktik Bidan Sri Dicabut

SAMPANG – Izin praktik bidan Sri Fuji dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Keputusan itu dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sampang. Pencabutan izin praktik dikeluarkan karena bidan koordinator di PKM Bunten Barat tersebut dinilai melanggar kode etik kebidanan.


Plt Kepala Dinkes Sampang Agus Mulyadi mengatakan, dari hasil kajian menunjukkan bahwa salah satu bidan di Desa Ketapang Barat tersebut terbukti melanggar kode etik kebidanan. Atas dasar itulah pihaknya mengeluarkan kebijakan pencabutan sementara izin praktik. Bidan Sri Fuji dilarang membuka praktik mandiri selama tiga bulan. Terthitung mulai Jumat (10/7) hingga Sabtu (10/10).


”Kita tidak serta merta mencabut izin praktik. Makanya kami gandeng IBI sebagai organisasi profesi dari yang bersangkutan,” katanya kemarin (11/7).


Agus mengingatkan kepada semua tenaga kesehatan (nakes) agar memperhatikan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kondisi apa pun nakes harus tetap melayani masyarakat sesuai prosedur dan profesional. Sebab, hal itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.


”Kalau misalnya ada apa-apa, komunikasikan dengan fasilitas kesehatan yang lain dan memenuhi syarat. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.


Ketua IBI Sampang Rosidah menilai bidan Sri Fuji melanggar kode etik kebidanan. Karena itu pihaknya mengeluarkan rekomendasi pencabutan sementara izin praktik dan pembinaan kepada yang bersangkutan. Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena Sri Fuji dianggap menelantarkan pasien.


”Besok (hari ini) kita mau ke Ketapang (tempat praktik Bidan Sri), mau menurunkan plang praktiknya,” ujarnya.


Rosidah menyampaikan, sebelum mengeluarkan rekomendasi, pihaknya sudah mengkaji terlebih dahulu. Termasuk kronologi peristiwa yang terjadi. Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada Sri Fuji termasuk kategori sedang. ”Ini kan etika, jadi masuk pelanggaran sedang,” ungkapnya.


Pihaknya akan intens memberikan pembinaan kepada bidan praktik mandiri (BPM). Harapannya, kejadian yang serupa tidak terjadi lagi.


Sebelumnya, Sabtu malam (4/7) Zainuri, 28 bersama istrinya Aljannah, 28 mendatangi rumah bidan Sri Fuji di Ketapang Barat. Kedatanganya untuk melahirkan. Setelah menunggu cukup lama, suami bidan Sri Fuji meminta agar mencari bidan lain karena istrinya sedang sakit.


Pada saat itu, kondisi Aljannah tidak memungkinkan untuk dibawa ke bidan lain. Akhirnya, Aljannah melahirkan putrinya di depan pagar rumah bidan Sri Fuji dengan dibantu keluarga. (bil)

Editor : Abdul Basri
#pemkab sampang