SAMPANG - Pemkab Sampang akhirnya menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan apel khusus setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Surat tersebut ditandatangani Bupati Sampang H Slamet Junaidi. Intinya, ASN tidak mendapat tambahan cuti bersama.
Kabaghumas Pemkab Sampang Yulis Juwaidi mengatakan, dasar bupati menerbitkan surat edaran merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB). Rinciannya Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tiga kementerian itu menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama tiga hari. Rinciannya tanggal 3 Juni, tanggal 4 Juni dan tanggal 7 Juni 2019," katanya.
Dijelaskan, setelah selesai libur dan cuti bersama, ASN di lingkungan Pemkab Sampang wajib mengikuti apel bersama pada tanggal 10 Juni. "Untuk ASN di masing-masing kecamatan, melaksanakan apel di wilayah setempat. Nanti tetap akan dipantau," terangnya.
Yulis Juwaidi menambahkan, para ASN dan honorer dilarang melakukan cuti tahunan. "Jika ASN menambah libur atau tidak absen dan mengikuti apel, berarti melanggar PP Nomor 53 tahun 2010. Sanakinya bisa penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala dan lainnya," imbuhnya. (Moh Iqbal)
Editor : Administrator