RELIGI, RadarMadura.id - Bagi seorang muslimah yang sedang hamil, menjalani Ramadhan bisa menjadi tantangan tersendiri.
Di tengah keinginan untuk tetap berpuasa, kondisi fisik dan kebutuhan janin kadang membuat ibadah ini terasa berat.
Di sinilah Islam memberi solusi berupa fidyah—sebuah bentuk keringanan syar’i yang menggantikan puasa yang tidak bisa dijalankan.
Fidyah adalah pengganti puasa yang tidak dijalankan karena alasan syariat, dalam bentuk memberi makan orang miskin.
Bagi ibu hamil, fidyah menjadi jalan keluar saat berpuasa dikhawatirkan membahayakan diri atau janin.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua ibu hamil otomatis wajib membayar fidyah.Kapan Ibu Hamil Wajib Membayar Fidyah?Ulama membagi hukum fidyah ibu hamil berdasarkan alasan tidak berpuasa:
1. Jika puasa ditinggalkan karena khawatir terhadap kesehatan diri sendiri, maka cukup qadha (mengganti puasa di hari lain), tanpa fidyah.
2. Jika yang dikhawatirkan adalah keselamatan janin, maka mayoritas ulama seperti dari mazhab Syafi’i dan Hambali mewajibkan membayar fidyah, tanpa perlu qadha.
Contohnya, seorang ibu hamil yang merasa tubuhnya kuat tapi memilih tidak berpuasa karena dokter menyarankan agar janin tetap mendapat asupan makanan secara teratur, maka ia termasuk dalam kategori yang wajib membayar fidyah.
Berapa Takaran Fidyah untuk Ibu Hamil? Fidyah dibayarkan per hari puasa yang ditinggalkan. Standarnya adalah:
Satu porsi makanan siap santap untuk satu orang miskin, atau Satu mud (sekitar 0,6 kg) bahan makanan pokok, misalnya beras.
Jika selama Ramadhan ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah untuk 30 orang miskin. Ini bisa diberikan dalam bentuk:
30 porsi makanan,
Sekitar 18 kg beras, atau
Uang senilai makanan tersebut (jika lebih praktis dan mudah tersalurkan).
Misalnya, jika satu porsi makan layak senilai Rp60.000, maka total fidyah untuk sebulan adalah Rp1.800.000. Angka ini bisa disesuaikan dengan harga lokal dan standar kebutuhan makan di wilayah masing-masing.
Fidyah dapat diberikan secara langsung kepada fakir miskin, atau disalurkan melalui lembaga seperti BAZNAS, LAZ, atau masjid terdekat yang menerima fidyah. Beberapa cara yang bisa dilakukan:
Memberikan makanan matang langsung ke orang miskin.
Mengirim sembako kepada keluarga kurang mampu.
Menitipkan fidyah ke lembaga amil zakat yang terpercaya.
Yang penting adalah memastikan bahwa fidyah sampai kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya.
Secara fiqih, fidyah sebaiknya berupa makanan karena sesuai dengan nash (teks) dalam Al-Qur’an. Namun, para ulama kontemporer membolehkan mengganti makanan dengan uang, jika lebih memudahkan penerima dan lebih efektif secara sosial.
Dalam konteks zaman sekarang—dengan kemudahan transaksi digital dan layanan fidyah online—membayar fidyah dalam bentuk uang yang sepadan sudah menjadi praktik yang luas diterima.
Meski fidyah adalah ibadah sosial, niat tetap penting. Saat membayar fidyah, cukup niat dalam hati bahwa itu adalah fidyah pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena kehamilan. Jika ingin menambahkan doa atau lafaz lisan, hal itu dianjurkan sebagai bentuk kekhusyukan.
Islam bukan agama yang memberatkan. Justru, saat kondisi khusus seperti kehamilan membuat puasa menjadi berat atau berisiko, Allah memberikan jalan keluar yang penuh hikmah.
Baca Juga: Doa Nabi Muhammad untuk Memohon Kebaikan Dunia dan Akhirat: Makna dan Relevansi dalam Kehidupan
Fidyah bukan sekadar pengganti, tapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama dan wujud ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.
Bagi ibu hamil, membayar fidyah bukan berarti mengurangi ibadah Ramadhan, melainkan menyesuaikan diri dengan kemampuan fisik tanpa kehilangan nilai ketaatan.
Dengan niat yang benar dan pelaksanaan yang sesuai, fidyah menjadi jembatan ibadah yang lembut namun bermakna.**@
Editor : Amin Basiri