Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bacaan Legkap Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki yang Belum Baligh

Amin Basiri • Kamis, 4 April 2024 | 19:33 WIB
niat zaat fitrah untuk anak laki laki yang belum baligh
niat zaat fitrah untuk anak laki laki yang belum baligh

RadarMadura.id – pelaksaaan zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim, termasuk anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan

Dalam Islam, anak laki-laki yang masih di bawah tanggungan orang tua mereka, baik yang baru lahir atau yang belum baligh, termasuk dalam kategori yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya oleh wali atau orang tua mereka.

Besaran zakat fitrah untuk anak laki-laki ditetapkan minimal sebesar satu sha' (sekitar 2,5 hingga 3 kilogram) dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut, seperti beras, gandum, atau kurma.

Adapun waktu pembayarannya dimulai dari terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri dengan tatacara berikut:

1. Penentuan Besaran

Tentukan jenis makanan pokok yang akan dijadikan zakat fitrah sesuai dengan yang paling umum dikonsumsi di lingkungan tempat tinggal. Berat standarnya adalah sekitar 2,5 hingga 3 kilogram per jiwa.

2. Waktu Pembayaran

Idealnya, zakat fitrah dibayarkan menjelang akhir Ramadan atau sebelum shalat Idulfitri dimulai.

Hal ini untuk memastikan bahwa zakat tersebut dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan tepat pada waktunya.

3. Pelaksanaan

Orang tua atau wali dapat membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki mereka langsung kepada orang yang berhak menerimanya, atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.

4. Niat

Ketika membayarkan zakat fitrah, hendaknya niat dibersihkan semata-mata karena Allah SWT, dan disertai doa agar zakat fitrah yang dikeluarkan dapat diterima oleh-Nya serta bermanfaat bagi penerima.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“ Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa”

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama),

Pelaksanaan zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim, termasuk anak laki-laki yang masih berada di bawah tanggungan orang tua mereka.

Melalui pelaksanaan zakat fitrah, diharapkan dapat menumbuhkan rasa solidaritas sosial dan kesadaran untuk selalu berbagi dengan sesama, sekaligus menjadi sarana untuk membersihkan diri dari segala kesalahan dan kekurangan selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Editor : Amin Basiri
#anak laki-laki #Baligh #niat #zakat fitrah