SAMPANG, RadarMadura.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah skema dan waktu pemilihan presiden, kepala daerah, dan perwakilan rakyat.
Pesta demokrasi tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Yakni, pemilu nasional dan pemilu daerah. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Pemilu nasional diikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dan dewan perwakilan daerah (DPD).
Kemudian, pemilu daerah digelar pada pemilihan gubernur dan wakilnya, bupati/wali kota dan wakilnya, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Putusan MK tersebut juga mengatur waktu pelaksanaan pemilu. Pemilu daerah digelar minimal dua tahun setelah pemilu nasional dimulai 2029.
Baca Juga: Koperasi Desa Wajib Miliki NPWP, Rekening, dan NIB
Disebutkan, anggota legislatif tingkat kabupaten dan provinsi yang menjabat sampai 2029 diperpanjang masa jabatannya dua tahun sampai 2031. Begitu juga jabatan kepala daerah gubernur, bupati/wali kota.
Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang Bambang Maryono mengaku sudah mengetahui putusan MK tersebut.
Namun, pelaksanaan di tingkat daerah masih menunggu ketentuan teknis dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pasti ada proses lanjutan setelah MK mengeluarkan putusan tersebut. Pemerintah daerah akan melaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Kalau di daerah tetap menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Tentu nanti ada proses di tingkat pusat setelah putusan itu keluar,” jelasnya.
Baca Juga: BPJS SATU! Permudah Layanan dan Pengaduan Peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tindak Lanjut
Bambang menilai, putusan tersebut dimungkinkan ada kaitan dengan pelaksanaan pemilu serentak 2024. MK menilai, diperlukan rentang waktu yang cukup sehingga diatur minimal dua tahun antara pemilu nasional dengan daerah.
”Di Indonesia, tahun 2024 melaksanakan pemilihan serentak pemilihan presiden dengan pemilihan kepala daerah dengan rentang waktu cukup dekat. Makanya ada evaluasi,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Hendriyanto